SINJAI,– Dalam rangka peringatan Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/03). Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif. Hal tersebut disampaikan saat membacakan amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Darman Syah juga menegaskan kepada warga binaan untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan sebagai bekal setelah bebas. “Persiapkan diri dengan keterampilan dan pengetahuan sehingga dapat mendukung keberhasilan berintegrasi dengan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu warga binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan tersebut. “Kami sangat bersyukur atas remisi yang diberikan pada Hari Raya Idul Fitri ini. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memperkuat semangat pembinaan serta menjadi motivasi baru bagi warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik.
Diketahui pula Rutan Sinjai saat ini memiliki kapasitas hunian sebanyak 138 orang, namun dihuni oleh 193 orang, yang terdiri dari 126 narapidana dan 67 tahanan.

































