BANDUNG, — Kabar mengejutkan datang dari Bandung, terkait dengan jual beli tanah dan bangunan hasil sitaan negara atas perkara Narkotika.
Persoalan aset sitaan itu bahkan bergulir di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Lengkapnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi menolak gugatan pihak ketiga dalam perkara sengketa penyitaan tanah dan bangunan yang terkait kasus narkotika dimaksud.
Majelis hakim menegaskan, jual beli aset tersebut batal demi hukum karena dilakukan setelah penyitaan sah oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Banding yang diketuai Kristawan Genova Damanik, dengan anggota Mula Pangaribuan dan Baktar Jubri Nasution, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam amar putusannya, PT Bandung juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd tanggal 3 Juli 2025, yang sebelumnya memenangkan penggugat.
Kasus ini berawal dari gugatan Dedi Rukmana, yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik atas tanah bersertifikat SHM Nomor 00239, di Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Aset tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara narkotika atas nama Arifin alias Yanto Safari, terdakwa dalam Putusan PN Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Cbd yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Dedi ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Kejati Jabar Cq Kejari Sukabumi, BNN RI, serta beberapa turut tergugat seperti notaris, ahli waris, dan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi.
Dedi mengaku membeli tanah itu dari A. Japarudin secara tunai pada 24 Agustus 2020, dan membuat akta jual beli resmi pada 8 Maret 2021.
Dia beralasan transaksi dilakukan sebelum munculnya perkara pidana narkotika yang dimulai pada 19 Mei 2021.
Namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.
Berdasarkan bukti T.II-10 (permohonan penyitaan BNN tanggal 13 Juli 2020) dan T.II-11 (penetapan PN Cibadak Nomor 345/Pen.Pid/2020/PN Cbd), penyitaan terhadap tanah dan bangunan itu sudah dilakukan pada 16 Juli 2020, jauh sebelum jual beli berlangsung.
“Jual beli tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00239 antara Penggugat dengan A. Japarudin batal demi hukum karena dilakukan setelah penyitaan,” tegas Majelis Hakim PT Bandung dalam pertimbangannya.
Majelis juga menyatakan, putusan PN Cibadak yang menganggap Dedi pembeli beritikad baik tidak dapat dipertahankan.
PT Bandung kemudian mengadili sendiri perkara itu dan memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat.
Dengan demikian, tanah dan bangunan seluas ±1.970 meter persegi di Kampung Situgunung, Sukabumi, tetap dinyatakan dirampas untuk negara sesuai amar putusan perkara narkotika sebelumnya.
Para pihak masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Zamroni
Ikuti Saluran WhatsApp Insert Rakyat untuk informasi terkini Follow melalui kolom akun.





















