INSERTRAKYAT.COM, Jakarta – Artis Lady Marsella resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (17/7/2025), majelis hakim menyatakan Lady bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, sebelumnya Lady dituntut 11 tahun penjara atas dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas hakim ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Eryusman.

Lady didakwa secara alternatif dengan empat pasal sekaligus:

  • Pasal 372 KUHP (penggelapan),
  • Pasal 378 KUHP (penipuan),
  • Pasal 263 ayat (2) KUHP (pemalsuan surat), dan
  • Pasal 3 UU TPPU (pencucian uang).

Namun, majelis menilai tak satu pun dakwaan terbukti. Terdakwa justru diposisikan sebagai korban kejahatan, bukan pelaku.

Dikutip, Jum’at, (18/7/2025), pernyataan Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, mengungkapkan sejumlah alasan kuat yang membuat majelis menjatuhkan vonis bebas:

1. Lady adalah korban penipuan

Putusan Pengadilan Nomor 156/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst yang telah inkrah menyatakan Lady sebagai korban penipuan oleh dua orang, Rayni Hari Mas’ud dan Farid Riansyah. Akibatnya, Lady menderita kerugian material Rp 3,3 miliar.

2. Tidak tahu SPK yang digunakan palsu

Lady baru mengetahui bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut palsu melalui media, tepatnya pada 22 September 2020. Sebelumnya, ia bahkan telah menyatakan keraguan dan ingin membatalkan kerja sama yang berjalan.

3. Ahli hukum nyatakan unsur pidana tak terpenuhi

Dalam kesaksian ahli hukum Dr. Idris Wasahua, M.H., dijelaskan bahwa unsur kesengajaan dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi. Tanpa pengetahuan dan kesadaran bahwa dokumen itu palsu, pelaku tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 372 KUHP dinilai tak relevan dalam perkara pinjam-meminjam.

4. Tidak menikmati hasil pinjaman

Dari fakta persidangan, dana pinjaman dari FS Capital senilai Rp 37,1 miliar seluruhnya dikirim langsung ke distributor dan supplier. Tidak ada uang yang masuk ke rekening Lady maupun keluarganya. Bahkan, ia telah mengembalikan hasil penjualan barang senilai lebih dari Rp 39 miliar ke pihak FS Capital.

5. Keraguan harus menguntungkan terdakwa

Majelis menilai ada kontradiksi dan keraguan beralasan terkait pengetahuan Lady soal dokumen palsu. Dengan prinsip hukum in dubio pro reo (keraguan berpihak pada terdakwa), majelis memutuskan untuk membebaskan Lady.

Atas putusan ini, Lady Marsella resmi bebas secara hukum dan tidak bisa lagi dituntut atas perkara yang sama. Pihak keluarga menyambut lega dan berharap pemulihan nama baik segera dilakukan.

Sementara itu, publik menyoroti pentingnya aparat penegak hukum berhati-hati dalam menetapkan tersangka, apalagi dalam kasus yang penuh unsur rekayasa dan keraguan.

Putusan PN Jakpus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan, bahwa tidak semua pihak yang terlibat transaksi keuangan otomatis pelaku tindak pidana, apalagi bila faktanya justru mereka adalah korban utama. (RED).