JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis HAM, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa konten yang diunggah para terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong maupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut narasi yang disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk respons dan advokasi atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Affan diketahui tewas dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis milik personel Brimob Polri.

Majelis hakim juga menilai kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan unggahan para terdakwa di media sosial. Menurut hakim, peristiwa tersebut lebih dipicu oleh reaksi publik atas kematian Affan.

BACA JUGA :  670 Mahasiswa Dibebaskan Dari Jeratan Hukum Terkait Aksi Demonstrasi Jawa Barat

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa secara langsung maupun tidak langsung mengajak massa melakukan tindakan kekerasan. Pengadilan juga tidak menemukan adanya ajakan eksplisit kepada anak atau remaja untuk terlibat dalam demonstrasi tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Artinya, seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki kesalahan.

Majelis hakim juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa mengetahui bahwa informasi yang mereka sampaikan melalui media sosial merupakan informasi keliru sebelum disebarkan kepada publik.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan BBM Subsidi Oplosan di Kendari, Polresta Serahkan Barang Bukti ke Pertamina ITK

“Secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

“Atas dasar itu, para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan yang disambut sorak pengunjung sidang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro Marhaen, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Sekilas Tentang Kapolri dan Penyelidikan Polresta Kendari Terkait Indikasi BBM Oplosan di Sultra

Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

JPU menilai para terdakwa menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025.

Penulis: Jessica Fatmawaty Hutagalung

Editor: Zamroni – Tim Redaksi Insertrakyat.com

 Ikuti Berita Insertrakyat.com