PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan terpidana buron Jhoni Engglani bin Samsu, DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan, penangkapan ini merupakan keberhasilan ketujuh Tim Tabur hingga Agustus 2025. Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengimbau para buronan agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi para DPO,” kata Vanny saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, (9/8).

Vanny menyebutnya, Jhoni Engglani masuk dalam daftar pencarian sejak 2021. Ia merupakan terpidana perkara kecelakaan lalu lintas yang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag menjatuhkan pidana penjara tiga bulan serta denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara.

Berdasarkan informasi masyarakat pada 7 Agustus 2025, DPO yang bekerja sebagai sopir ini diketahui melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Dua hari kemudian, Tim Tabur mendapat kabar bahwa ia akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru.

“Upaya pengamanan dilakukan di wilayah Musi Dua, Palembang. Saat Jhoni mengisi bahan bakar di SPBU, tim langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk menjalani hukuman,” tuntas Vanny.

(Junaedi).