INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar bimbingan teknis (bimtek) penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini menandai langkah serius Kejaksaan dalam mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan besar sistem peradilan pidana nasional.

Bimtek tersebut diikuti jajaran pimpinan Kejaksaan dari seluruh wilayah Sulawesi, mulai dari Asisten Tindak Pidana Umum hingga Kepala Kejaksaan Negeri. Kehadiran para pengambil kebijakan ini memperlihatkan upaya konsolidasi internal agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam di seluruh daerah.

Pada pembukaan kegiatan, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa regulasi hukum pidana yang baru membawa perubahan fundamental dibanding aturan lama peninggalan kolonial. Ia menyampaikan bahwa penyempurnaan tetap dimungkinkan, namun arah pembaruan sudah jelas.

“KUHAP baru memang belum sempurna, tetapi jauh lebih baik dari yang lama,” kata Prof. Eddy. Ia menegaskan bahwa aturan baru secara tegas menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, dengan pengaturan rinci mengenai hak tersangka, anak, dan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana ke depan menghendaki pembagian kewenangan yang jelas dan seimbang. Penyidikan berada pada Polri, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan, sementara pembelaan dilakukan advokat dalam satu sistem terpadu yang saling mengawasi.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan peran strategis jaksa dalam struktur peradilan pidana. Ia menyebut jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis yang memiliki tanggung jawab besar menjaga arah proses hukum.

“Jaksa adalah navigator utama penanganan perkara,” ujar Prof. Asep. Ia menegaskan bahwa jaksa harus memastikan setiap tahapan proses, sejak pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib, proporsional, dan menjamin hak tersangka maupun korban.

Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, mengulas terobosan hukum dalam KUHAP baru, termasuk mekanisme plea bargaining dan penggunaan saksi mahkota. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi peradilan tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

“Pengakuan bersalah harus benar-benar sukarela,” ujar Dr. Prim singkat, sembari menegaskan larangan adanya tekanan atau penyiksaan dalam proses hukum.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perubahan paradigma pemidanaan. Ia menyampaikan bahwa KUHP baru mendorong pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Pidana penjara bukan lagi primadona,” ujarnya. Aparat penegak hukum, kata dia, dituntut lebih adaptif terhadap alternatif pemidanaan seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan demi keadilan yang lebih substantif.

Sebagai tuan rumah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa bimtek ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi hukum di masa transisi. Ia menilai keseragaman pemahaman sangat diperlukan agar tidak terjadi disparitas penuntutan di lapangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan komitmen bersama dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru secara tertib dan berkeadilan.

Penulis: Miftahul Jannah

Editor  :Zamroni