Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Lubuk Pakam, Insertrakyat.com – Ninawati, terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL), terkuak’ merugikan korban Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kembali menuai sorotan publik, Rabu, (22/10/2025).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menempatkan Hakim Ketua David Sidik Simare-mare, SH, bersama Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, SH dan Erwinson Nababan, SH, di bawah sorotan tajam publik.

Informasi yang dihimpun menyebut, terdakwa Ninawati diduga menggelontorkan miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Labuhan Deli maupun hakim yang menangani kasusnya. Namun, Hendrawan Nainggolan membantah tudingan tersebut.

“Proses persidangan terdakwa sangat panjang. Kemarin ia tidak hadir karena membawa surat sakit,” jelas Hendrawan. Terkait perbedaan putusan, ia menyarankan media menanyakan langsung ke jaksa.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Ninawati dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Kejaksaan belum melengkapi berkas memori kasasi.

Hakim anggota Erwinson Nababan menegaskan tidak menerima uang dari terdakwa. “Kalau memang saya menerima, saya sudah ganti mobil baru,” ujarnya.

Kuasa hukum korban Afnir, Ranto Sibarani, menilai ada dugaan permainan antara terdakwa dan Kejaksaan. “Tuntutan jaksa 2 tahun, putusan pengadilan 1 tahun. Ada apa?” katanya.

Tokoh masyarakat Sumut Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menyebut Kejaksaan terkesan lemah dalam menuntut maksimal. Ia meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan turun tangan memeriksa Jaksa Labuhan Deli.

Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, membantah ada permainan. Ia menegaskan upaya hukum kasasi diajukan karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hingga kini, Ninawati belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Masa tahanan sebelumnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Ini agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur terkait kasus ini, terimakasih telah melakukan konfirmasi” jelas Hamonangan P. Sidauruk melalui sambungan daring.


Penulis: Riski

Editor: Supriadi Buraerah, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA RI).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.