Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan sejumlah jaksa telah mengembalikan uang dari tilap barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit. “Sudah mengembalikan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi Wartawan, di Kejagung baru – baru ini.

Kasus ini menjerat mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Total uang hasil penilapan mencapai Rp 23,9 miliar, yang sebagian besar diterima Azam dan dibagikan ke sejumlah jaksa lain.

Azam menerima Rp 11,7 miliar: Rp 8 miliar untuk istrinya, Tiara Andini; Rp 1,1 miliar untuk kebutuhan pribadi; dan Rp 200 juta untuk kakaknya. Azam dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sisa barang bukti didistribusikan ke sesama jaksa, termasuk: Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menerima Rp 500 juta melalui Dody Gazali; mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, Rp 500 juta; serta sejumlah pejabat dan staf lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, Azam adalah proaktif dalam tindak pidana ini, sehingga jaksa lain yang menerima uang tidak diproses pidana.

Komposisi Distribusi Tilap Uang – Barang Bukti

PenerimaJumlah
Azam Akhmad Akhsya (pribadi)1.100.000.000
Istri Azam, Tiara Andini8.000.000.000
Kakak Azam200.000.000
Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro500.000.000
Mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting500.000.000
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali300.000.000
Mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar, Sunarto450.000.000
Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, M. Adib Adam300.000.000
Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Baroto200.000.000
Staf Kejari150.000.000

Total barang bukti: Rp 23,9 miliar

Rudi Margono menegaskan, Azam adalah otak penilapan, sehingga sanksi pidana hanya dijatuhkan kepadanya, demikian Dikutip InsertRakyat.com dari Tempo.co, Rabu, (22/10/2025).

BACA JUGA: Rakyat Sulit Lupa

Kasus ini sebelumnya menggemparkan tanah air. Namun demikian Masyarakat kini kembali menaruh kepercayaan publik terhadap Kejaksaaan RI, meskipun demikian, tak sedikit yang menyayangkan kejadian tersebut.

(Mift).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.