JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan sejumlah jaksa telah mengembalikan uang dari tilap barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit. “Sudah mengembalikan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi Wartawan, di Kejagung baru – baru ini.
Kasus ini menjerat mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Total uang hasil penilapan mencapai Rp 23,9 miliar, yang sebagian besar diterima Azam dan dibagikan ke sejumlah jaksa lain.
Azam menerima Rp 11,7 miliar: Rp 8 miliar untuk istrinya, Tiara Andini; Rp 1,1 miliar untuk kebutuhan pribadi; dan Rp 200 juta untuk kakaknya. Azam dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sisa barang bukti didistribusikan ke sesama jaksa, termasuk: Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menerima Rp 500 juta melalui Dody Gazali; mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, Rp 500 juta; serta sejumlah pejabat dan staf lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, Azam adalah proaktif dalam tindak pidana ini, sehingga jaksa lain yang menerima uang tidak diproses pidana.
Komposisi Distribusi Tilap Uang – Barang Bukti
Penerima | Jumlah |
---|---|
Azam Akhmad Akhsya (pribadi) | 1.100.000.000 |
Istri Azam, Tiara Andini | 8.000.000.000 |
Kakak Azam | 200.000.000 |
Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro | 500.000.000 |
Mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting | 500.000.000 |
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali | 300.000.000 |
Mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar, Sunarto | 450.000.000 |
Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, M. Adib Adam | 300.000.000 |
Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Baroto | 200.000.000 |
Staf Kejari | 150.000.000 |
Total barang bukti: Rp 23,9 miliar
Rudi Margono menegaskan, Azam adalah otak penilapan, sehingga sanksi pidana hanya dijatuhkan kepadanya, demikian Dikutip InsertRakyat.com dari Tempo.co, Rabu, (22/10/2025).
BACA JUGA: Rakyat Sulit Lupa
Kasus ini sebelumnya menggemparkan tanah air. Namun demikian Masyarakat kini kembali menaruh kepercayaan publik terhadap Kejaksaaan RI, meskipun demikian, tak sedikit yang menyayangkan kejadian tersebut.
(Mift).