JAKARTA, (INSERT RAKYAT), – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kamis (12/3/2026). Kelima terdakwa yang divonis adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pinie Panggar Agustie. Majelis Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi proyek PDNS.

Dalam putusan pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk masing-masing terdakwa. Semuel Abrijani Pangerapan dan Alfi Asman divonis 6 tahun penjara, Bambang Dwi Anggono 9 tahun, Nova Zanda 5 tahun, dan Pinie Panggar Agustie 6 tahun. Selain pidana pokok, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 140 hari.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Jokowi, PN Jakpus Damaikan Prof Paiman vs Bitor-Hermanto, Roy Suryo Diujung Tanduk

Selain pidana pokok, tiga terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Semuel Abrijani Pangerapan diwajibkan membayar Rp6,5 miliar, Bambang Dwi Anggono Rp1,5 miliar, dan Pinie Panggar Agustie Rp1 miliar. Majelis Hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, pidana tambahan penjara diberlakukan masing-masing 6 bulan untuk Semuel, 1 tahun untuk Bambang, dan 6 bulan untuk Pinie.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

Putusan ini tercatat dalam Nomor 121 sampai 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, masing-masing untuk Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pinie Panggar Agustie. Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai fakta persidangan dan barang bukti yang diajukan.

Adapun diketahui, sebelumnya, putusan atau vonis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (10/3/2026) oleh Ketua Majelis Lucy Ermawati bersama anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.

BACA JUGA :  Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Vonis tersebut menjadi bagian dari upaya pengadilan menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan data strategis pemerintah. Putusan juga memberikan sinyal tegas bahwa keterlibatan pihak swasta dan aparatur negara dalam tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi. (Syamsul).

 

 

 

Berikan dukungan anda kepada Insertrakyat.com dengan mengikuti berita terupdate melalui jejaring media sosial. (Tersedia Saluran Whatsapp) ⤵️

 Ikuti Berita Insertrakyat.com