Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com —Koalisi Parlemen Jalanan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendung Baliase ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Mei 2025.
Laporan itu ditandatangani Koordinator Romi, disertai 19 poin uraian dugaan pelanggaran, disusun berdasarkan kajian investigatif lapangan dan dasar hukum anti-korupsi nasional maupun internasional. Laporan itu telah diterima pihak Kajati Sulsel.

Dalam surat laporan itu, Koalisi merujuk tiga regulasi hukum yang utama:

  1. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
  3. UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Against Corruption (UNCAC) 2003.

Laporan diawali salam hormat dan doa agar aparat hukum dimudahkan menjalankan amanah memberantas korupsi.

Poin pertama menjelaskan, Bendung Baliase merupakan proyek besar pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, dengan pelaksana Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Satker Peningkatan Jaringan Pemanfaatan Air (PIPA).
Nilai proyek disebut mencapai Rp200 miliar untuk tahap awal, bersumber dari APBN murni dan loan luar negeri.

Koalisi menegaskan proyek ini vital bagi masyarakat Luwu Utara: menahan banjir, menyediakan air bersih, serta menjadi obyek wisata potensial.

Pada poin kedua, Koalisi curiga ada dugaan permainan anggaran antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan proyek.
Permainan itu, menurut laporan, menimbulkan kebocoran besar dan melemahkan kualitas pekerjaan.
Koalisi juga menyebut lemahnya pengawasan dari Satker dan Kepala Bidang Irigasi, bahkan mengindikasikan ada pejabat yang “kecipratan dana.”

BACA JUGA :  Kejaksaan Raih Peringkat Tiga Lembaga Terpercaya, Jaksa Agung: Ini Amanah Publik, Bukan Kebetulan

Poin ketiga menyoroti indikasi penyimpangan spesifikasi teknis.
Koalisi menilai konsep dan desain yang diterapkan menyimpang dari aturan dan tak sesuai kondisi lapangan.
Lembaga ini meminta pemeriksa eksternal meneliti kembali seluruh pekerjaan fisik dan penggunaan dana.

Dalam poin keempat hingga kedelapan, laporan menyoroti gaya hidup dan kepemilikan harta PPK.
Disebutkan, pejabat proyek itu memiliki rumah mewah di Perumahan Modern State, Jalan Tun Abdul Razak, Gowa, dengan harga antara Rp750 juta–Rp1,1 miliar per unit.
Selain rumah, PPK juga disebut memiliki tiga mobil: Mitsubishi Pajero Sport, Honda Jazz, dan Toyota Kijang Innova terbaru.

Koalisi menilai kekayaan itu tak sebanding dengan gaji ASN.
Mereka menduga sebagian aset berasal dari “janji atau hadiah” proyek Baliase.
Koalisi menuntut Inspektorat dan KPK memeriksa LHKPN dan sumber keuangan pejabat tersebut.

Poin kesembilan dan kesepuluh menyoroti dugaan perjalanan ke Bali senilai Rp250 juta yang disebut dalam dugaan disponsori oleh PPK.
Selain itu, ada kegiatan penanaman pohon di kawasan Bendung Baliase yang menghabiskan Rp500 juta, namun  tak ditemukan bukti fisik di lapangan.

Dalam poin kesebelas hingga ketiga belas, laporan menyoroti penambahan anggaran proyek dari sekitar Rp1 triliun menjadi Rp1,3 triliun.
Proyek itu disebut dikerjakan perusahaan pelat merah bersama kontraktor lokal.

Namun, Koalisi menilai banyak item pekerjaan dihapus, disertai dugaan fee proyek, suap, dan gratifikasi.
Mereka menuding adanya pergantian pejabat berulang — dari PPK Zul Arifin, Syamsul, Sahira, hingga Andi Faizal — yang semuanya meninggalkan jejak masalah.

BACA JUGA :  Menteri PU Dody Minta Percepatan Penyelesaian Bangunan Irigasi D.I Cikeusik

Disebut pula, pada periode Zul Arifin (2017–2018), sempat beredar isu fee besar dan suap, terutama saat proses lelang dan pembebasan lahan.

Koalisi menuding bahwa setelah pergantian pejabat, pola kebocoran tetap berlanjut.
Mereka menyebut indikasi pencucian uang dan perputaran dana tidak wajar antarpejabat Satker.
Beberapa di antaranya, kini masih aktif di lingkup BBWSPJ Sulsel.

Dalam poin ke-14 hingga ke-16, laporan menguraikan bahwa total anggaran proyek Bendung dan Jaringan Irigasi Baliase mencapai Rp1,3 triliun.
Dana ini terdiri atas 82,74 persen PSN (Program Strategis Nasional) dan sisanya APBN murni.

Rinciannya:

  • Irigasi D1 Baliase kiri sepanjang 34,60 km, nilai Rp126,6 miliar.
  • Irigasi Baliase kanan 1 sepanjang 19,24 km, nilai Rp68,3 miliar.
  • Irigasi Baliase kanan 2 sepanjang 23 km, nilai Rp87,4 miliar.

Namun Koalisi menyoroti adendum kontrak berulang sejak 2016–2023 yang dianggap menjadi modus baru penggelembungan anggaran dengan dalih pembebasan lahan.

Menurut Koalisi, penundaan pekerjaan selama dua tahun akibat persoalan lahan dijadikan alasan untuk mengajukan adendum dan tambahan dana baru.
“Ini akal-akalan PPK dan rekanan agar bisa mencairkan anggaran tambahan,” tulis laporan tersebut.

Tahun 2023, tiga adendum baru kembali disahkan, total mencapai Rp280 miliar.
Namun kondisi lapangan disebut masih banyak kerusakan dan ketidaksesuaian volume fisik.

BACA JUGA :  Kejaksaan Raih Peringkat Tiga Lembaga Terpercaya, Jaksa Agung: Ini Amanah Publik, Bukan Kebetulan

Poin ke-19 menegaskan permintaan Koalisi agar KPK dan Kejati Sulsel memeriksa seluruh pejabat yang pernah menjabat sejak 2016 hingga 2023.
Nama-nama yang disebut antara lain Zul Arifin, Syamsul, Sahira, Andi Faizal, dan Raja.

Koalisi meminta dilakukan penelusuran harta, audit transaksi keuangan, hingga penyadapan komunikasi untuk membuktikan dugaan gratifikasi, fee proyek, dan pencucian uang.

Laporan yang ditandatangani Romi, Koordinator Koalisi Parlemen Jalanan, menegaskan desakan agar Kejati Sulsel segera memulai penyidikan dan penyelidikan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti untuk pemberantasan korupsi,” kunci Romi dalam surat tersebut.

Ditegaskan, Laporan ini bersumber dari dokumen resmi bertanda tangan Koordinator Koalisi Parlemen Jalanan tertanggal 8 Mei 2025. Kemudian dilanjutkan ke kejaksaan pada 15 Mei. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kendati demikian, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi telah dikonfirmasi belum lama ini, ia mengatakan bahwa laporan telah diterima. Namun untuk proses lebih lanjut dirinya segera mengecek ulang ke satker [kejati], dan sementara proses. “Nanti saya cek,” singkatnya.

Sampai berita ini disiarkan, Konfirmasi terkait tindak lanjut dari Kejati Sulsel terus diupayakan diperoleh.

BACA JUGA: Resmi Melapor, Koalisi Parlemen Jalanan Desak Jaksa Agung ST Burhanudin Atensi Kejati Sulsel Usut Tuntas Kasus Bendung Baliase RP1,3 Triliun

Dokumentasi foto saat pekerjaan berlangsung mulai menuai sorotan publik. (Tim Parlemen Jalanan).

Diketahui pula, hingga kini, Sabtu, (25/10) sejumlah dokumentasi hasil investigasi juga berhasil diperoleh Insertrakyat.com. (Red).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.