Makassar, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Sulawesi Selatan menantang Kapolrestabes Makassar untuk melakukan debat terbuka terkait kasus tewasnya seorang remaja di Toddopuli Makassar, beberapa pekan lalu. Debat tersebut diminta membahas secara objektif apakah tindakan aparat dalam peristiwa itu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Bidang Keamanan dan Pertahanan HMI BADKO Sulsel, Sudarman, mengatakan Perpol No.1 Tahun 2009 mengatur prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh aparat, yakni legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, dan akuntabilitas. Regulasi tersebut juga menetapkan tahapan penggunaan kekuatan yang harus dilakukan secara bertingkat, mulai dari kehadiran polisi yang bersifat preventif hingga tindakan yang lebih tegas jika situasi mengharuskan.
“HMI BADKO Sulsel menantang Kapolrestabes Makassar membuka forum debat terbuka agar publik dapat mengetahui secara jelas apakah tindakan dalam kasus tewasnya remaja ini telah sesuai dengan prinsip dan tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2009,” ujar Sudarman, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, jika aparat kepolisian meyakini tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan, maka tidak ada alasan untuk menolak forum debat terbuka di hadapan publik.
Sudarman menegaskan bahwa tantangan debat terbuka tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Ia menilai ruang dialog terbuka penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas terkait prosedur yang dijalankan aparat.
“HMI BADKO Sulsel menginginkan ruang dialog yang terbuka, akademis, dan transparan. Jika tindakan aparat sudah sesuai aturan, maka hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Namun jika ada kekeliruan prosedur, maka evaluasi dan pertanggungjawaban juga harus dilakukan secara terbuka,” ungkap sudarman kepada Awak Media ini di Kota Makassar.
Ia juga mengajak akademisi hukum, aktivis masyarakat sipil, dan media untuk ikut mengawal diskursus publik mengenai kasus tersebut agar pembahasannya berlangsung objektif dan berbasis hukum.
“Debat terbuka ini penting agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat,” tutupnya.
Sebelum sudarman juga mendesak Kapolri agar melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh personil kepolisian. Tak lama berlselang, polri secara serentak melaksanakan pengecekan senpi sebagai bagian dari kegiatan rutin di lingkungan polri.
Khususnya di Wilayah Hukum Polda Sulsel, di mapolda kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, demikian pula di tingkat daerah kegiatan masing-masing dipimpin langsung oleh Kapolres dengan melibatkan Sipropam di masing-masing Mako Polres pada Senin. (9/3/2025) pagi hingga selesai pada siang hari.
Diberitakan sebelumnya, dengan judul “Senpi Bukan Alat Gagah-Gagahan, Ini Kata Kapolda Sulsel”. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan senjata api bukan alat pamer (gagah -gagahan), tapi instrumen hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi nyawa manusia.
Hal demikian itu disampaikan saat ia memimpin Apel Pengecekan Senjata Api (Senpi) serentak di seluruh jajaran Polda Sulsel, Senin (09/03/2026), sekaligus menyambut personel Satuan Brimob yang baru kembali dari tugas kemanusiaan di Aceh dalam Operasi Aman Nusa II.
Pengecekan senpi meliputi tiga aspek, mulai administrasi, kelayakan teknis, dan moral-psikologis personel. Kendati, Kapolda bilang pengguna senjata dibarengi dengan akal sehat. “Gunakan akal sehat dan nurani sebelum menekan pelatuk,” Imbuhnya.
Sekilas terkait Insiden di Toddopuli
Tragedi menimpa Bertrand Eka Prasetyo, 18 tahun, yang tewas akibat tembakan oknum polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu pagi (1/3/2026). Insiden tersebut melibatkan anggota polisi berinisial Iptu N.
Peristiwa itu berawal dari laporan warga tentang sekelompok pemuda yang bermain senapan angin jenis “omega” dan mengganggu pengguna jalan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa Iptu N datang seorang diri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sesampainya di lokasi, ia melihat korban sedang terlibat perkelahian dengan pengendara motor. Iptu N melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil menahan Bertrand,” ujar Arya, Selasa (3/3).
Namun, saat proses penahanan, Bertrand berusaha melarikan diri dan meronta. Senjata api yang masih dipegang Iptu N meletus, mengenai bagian belakang tubuh korban. “Dugaan awal, tembakan itu tidak disengaja,” kata Arya.
Bertrand sempat dilarikan ke RS Grestelina untuk pertolongan awal, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara karena keterbatasan fasilitas medis. Setibanya di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah langsung diautopsi atas permintaan keluarga.
Iptu N diamankan bersama senjata yang digunakan, sementara Tim Satreskrim dan Propam Polrestabes Makassar melakukan olah TKP. Arya menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan profesional dan transparan. Iptu N lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu N Orang Baik dan Segudang Prestasi
Banyak sumber bilang, IPTU Nasrullah orang baik. Ia adalah seorang perwira yang tercatat berdinas di salah satu Polsek jajaran Polrestabes Makassar. Sebelum berkarier di kepolisian, Nasrullah menorehkan prestasi akademik sebagai lulusan terbaik Akademi Keperawatan Mappa Oudang Makassar Angkatan VIII Tahun 2010/2011.
Kini (2026) ini telah memperoleh lebih dari 20 penghargaan sepanjang kariernya. Singkatnya, Ia pernah menangani berbagai kasus besar dan memiliki segudang prestasi.
Kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan penculikan dan perdagangan anak terhadap Bilqis Ramadhany, balita berusia empat tahun. Keberhasilan ini mendapat penghargaan langsung dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan diapresiasi oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, serta sejumlah pejabat daerah.
Selain dari institusi kepolisian, pengakuan datang dari masyarakat dan organisasi, termasuk Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Semua penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Nasrullah dalam memastikan keamanan warga, khususnya kasus penculikan balita yang sempat menyita perhatian publik.
Tidak hanya menitikberatkan pada satu kasus, Nasrullah juga berhasil menangani kasus bom molotov di persimpangan Jalan Sultan Alauddin dan Jalan A.P. Pettarani, serta pencurian perangkat STB XL Home milik PT XL Axiata Tbk, yang mendapat apresiasi dari CEO XL Axiata, Dian Siswarini.
Dalam catatan kinerjanya, IPTU Nasrullah juga berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan disertai dugaan pemerkosaan, peredaran narkotika. Kendari penghargaan atas prestasinya diberikan oleh beberapa Kapolda Sulawesi Selatan dari masa ke masa sebagai pengakuan terhadap dedikasi dan profesionalismenya.
Atas dua dimensi ini (insiden Toddopuli & kisah heroeik dalam penyelamatan bilqi) publik idealnya bersikap rasional. Demikian pula suara Aktivis HMI adalah layaknya dimaknai sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap Institusi Polri. (Red/S/R/Z).
Berikan dukungan anda kepada Jurnalis, dengan mengikuti berita terupdate melalui jejaring medsos INSERTRAKYAT.com
( Tersedia) ⤵️



















