ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aceh Timur mengecam keras tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap gerakan masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan penegakan hak asasi manusia.

Ketua Umum HMI Cabang Aceh Timur, Afrizal, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Ajak Kader HMI dan Kohati Perkuat Kepemimpinan Perempuan

“Serangan terhadap aktivis sipil tidak hanya menyasar individu semata, tetapi juga menjadi upaya untuk membungkam suara kritis yang selama ini berperan dalam mengawal jalannya negara hukum dan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM,” ujarnya.

Afrizal menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara, termasuk para aktivis yang bekerja di sektor advokasi hak asasi manusia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap pelaku maupun dalang di balik peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Matum HMI Megarezky Minta Polri Evaluasi Prosedur Penggunaan Senjata Api, Insiden "Penembakan" Remaja di Makassar

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi demokrasi dan hak asasi manusia akan semakin tergerus,” tegasnya.

HMI menilai ruang demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila negara mampu menjamin kebebasan sipil dan memberikan perlindungan kepada para pembela HAM dari segala bentuk ancaman maupun kekerasan.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Tegaskan Fokus Penindakan Korupsi Berorientasi Pemulihan Aset di Forum HMI Korkom UMI

“HMI menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan tidak boleh dipatahkan oleh teror dan kekerasan. Negara harus hadir secara tegas, memastikan keadilan ditegakkan, serta menjamin agar tindakan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkas Afrizal.

Penulis: Mhd Iqbal.