Pangkalpinang, InsertRakyat.com ––
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menegaskan Pemkab Bangka Barat harus mencabut status aset lahan 113 hektar yang selama ini disengketakan oleh petani Landbaw, Kelurahan Kelapa, Bangka Barat.
Putusan dalam perkara Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 9 April 2025. Persidangan eksekusi dilaksanakan pada 24 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Pangkalpinang, Edi Septa Surhaza.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat pernyataan aset Pemda Bangka Barat Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tanggal April 2017 atas bidang tanah seluas 1.130.000 meter persegi (113 hektar) di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, adalah tidak sah.
Putusan tersebut mewajibkan Pemkab melalui Sekda sebagai tergugat untuk mencabut surat pernyataan aset tersebut.
Kuasa hukum petani, Rudy Atani Sitompul dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, menegaskan bahwa eksekusi wajib dilakukan meski tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa. “Putusan inkracht tetap harus dilaksanakan, tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila putusan tak dijalankan, pengadilan dapat mengajukan laporan kepada Presiden dan DPR RI untuk menindak pejabat yang membangkang. Rudy menyebut hal ini sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum.
Adapun amar putusan PTUN Pangkalpinang mencakup:
1. Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya;
2. Surat pernyataan aset dinyatakan tidak sah;
3. Tergugat wajib mencabut surat tersebut;
4. Tergugat membayar biaya perkara Rp 3.782.000.
Menurut Rudy, putusan ini bersifat mengikat umum (erga omnes) dan memiliki kekuatan eksekutorial seperti peraturan perundang-undangan. Bila pejabat Pemkab tidak melaksanakan, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat atas kebijakan sewenang-wenang,” tegas Rudy didampingi Annisa dan perwakilan petani seperti Aang Kunaedi dan Supramarta.
Rudy juga meminta Pemkab Bangka Barat introspeksi agar tidak lagi menyalahgunakan kekuasaan dalam kebijakan publik. “Pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan menggugat hak rakyat,” kata dia dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com, siang tadi.

Kemenangan ini, katanya, adalah hasil perjuangan kolektif petani Kelapa yang solid dan konsisten memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami minta Pemda taati putusan pengadilan dan segera kembalikan hak rakyat,” pungkasnya. (Ez/Red).
- aset 113 hektar
- Desa Kelapa
- eksekusi putusan
- erga omnes
- hak atas tanah
- Headline
- inkracht
- Keadilan Agraria
- LBH Milenial
- Pemkab Bangka Barat
- pengawasan DPR
- penyalahgunaan kekuasaan
- perlawanan petani
- petani Landbaw
- PTUN Pangkalpinang
- putusan PTUN
- reformasi birokrasi
- Rudy Atani Sitompul
- sengketa lahan
- supremasi hukum
- surat aset 2017