INSERTRAKYAT.COM, Makassar — Lembaga Advokasi dan Swadaya Masyarakat, Badan Investigasi dan Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menggelar kunjungan resmi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Kunjungan perdana itu digelar dalam bentuk audiensi untuk menyampaikan persoalan agraria di Kabupaten Bulukumba.

GISK mendesak perhatian serius Kanwil ATR/BPN Sulsel atas sengketa sertifikat hak milik warga yang dinilai dikalahkan oleh SPPT atau PBB dalam perkara perdata di pengadilan.

“Tujuan kami ke Makassar ini adalah membawa masalah konkret dari Bulukumba,” ujar Sahiruddin, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GISK.

Menurutnya, ketidakadilan terjadi ketika sertifikat hak milik warga justru tidak dijadikan dasar utama dalam perkara perdata tanah.

BACA JUGA :  GISK Dukung Polri Perkuat Keamanan Bulukumba Selama Ramadhan

“Bahkan sertifikat kalah dari SPPT. Ini menjadi ironi dalam sistem hukum pertanahan kita,” tegas Sahiruddin.

Hal senada disampaikan Haris, Ketua Satuan Komando Gerakan dan Perjuangan GISK. Ia menyatakan, perlindungan hukum terhadap setiap sertifikat hak milik wajib ditegakkan negara.

“Kami tidak hanya audiensi. Kami ingin semua sertifikat warga mendapat kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Haris menekankan, lembaganya akan terus mengawal kasus-kasus pertanahan yang menimbulkan kerugian bagi pemilik sah sertifikat.

Pihak GISK juga membawa kuasa hukum, Marlin S.Sos., S.H., untuk memperkuat argumen hukum dalam pertemuan tersebut.

Marlin menyebutkan adanya kasus dugaan penyimpangan pada eksekusi tanah milik Hj. Malawati di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Desak Moratorium IKN Usai Terima Pengaduan Ahli Waris Soal Lahan 2.806 Hektar Diduga Belum Dibayar

“Nomor sertifikat 00654 milik Hj. Malawati sudah menjadi target eksekusi, padahal diduga kuat tidak termasuk dalam objek gugatan,” kata Marlin.

Ia menguraikan bahwa dalam proses sidang lapangan, lokasi tanah tersebut hanya ditunjuk secara lisan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bukan berdasarkan bukti sah.

Marlin meminta agar Kanwil ATR/BPN segera menurunkan tim verifikasi ke BPN Bulukumba untuk mengecek keabsahan objek dan status hukum tanah tersebut.

“Perlu verifikasi data di lapangan agar tidak ada korban hukum berikutnya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulsel menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aduan dari GISK.

BACA JUGA :  GISK Dampingi Mediasi Warga di Polsek Rilau Ale, Pilih Jalur Damai

“Kami akan monitoring dan memastikan persoalan ini ditindaklanjuti oleh BPN Bulukumba,” ujar pejabat Kanwil yang ikut menerima audiensi.

Ia menyebut bahwa kasus-kasus sengketa tanah memang perlu penanganan menyeluruh agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan warga.

“Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan GISK. Ini bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal keadilan di bidang pertanahan,” tutupnya.

Audiensi berlangsung kondusif dan penuh perhatian. GISK berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke meja hukum yang lebih tinggi jika diperlukan. GISK juga bakal mengunjungi Kantor Mahkamah Agung RI di Jakarta.


(Sup/Shyr/Insertrakyat.com).