GAMAT RI Soroti Kejanggalan Putusan PN Barru, Perkara Sengketa Tanah “Masuk Angin”

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barru Insertrakyat.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Barru dalam sengketa tanah kembali menjadi sorotan. Selasa, (11/3/2025). Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) DPC Parepare menilai hasil putusan dalam Perkara No.17/PDT.G/2019 janggal.

Polemik ini bak bola liar ditengah masyarakat, dan menuai sorotan publik, hingga menyusul rumor terkait dugaan adanya pihak yang “Masuk angin“. Bahkan dalam analisanya, GAMAT RI menemukan bahwa PN Barru tidak menggandeng instansi yang seharusnya berperan dalam perkara tersebut, seperti Kepala Desa Kupa, Camat Mallusetasi, dan  ATR/BPN Barru.

BACA JUGA :  Melihat Proses Pengosongan Objek Eksekusi di Soppeng

Ketua GAMAT RI DPC Parepare, Andi Mappasere, menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Barru terkesan dipaksakan karena tidak melibatkan pihak berwenang yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas adanya putusan tersebut, eksekusi yang dilakukan pun terkesan tidak menyeluruh. Hanya dilakukan pengosongan rumah tinggal, tanpa ada penyelesaian menyeluruh terhadap objek sengketa,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Sedikitnya 4 Fakta Terungkap Saat Komisi III DPR RI Kunjungi Polres Parepare : Kematian Tahanan Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Andi Mappasere menegaskan bahwa pemegang sertifikat tanah dengan SHM No. 00123 dan 00164 berencana mengajukan gugatan kembali untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, kata GAMAT, Kantor ATR/BPN Barru telah merespons melalui surat No. MP.01.02/230-73.11/III/2025, meminta pemetaan ulang terhadap objek sengketa yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00123 atas nama Rudi dan SHM No. 00164. Dalam surat tersebut, ATR/BPN meminta kejelasan mengenai apakah tanah tersebut pernah berperkara di pengadilan serta meminta data pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Desak Moratorium IKN Usai Terima Pengaduan Ahli Waris Soal Lahan 2.806 Hektar Diduga Belum Dibayar

Sampai berita ini disiarkan, PN Barru belum mengeluarkan Keterangan resminya terkait Polemik tersebut.

Penulis : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA