Makassar – Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) tengah memusatkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengusut kejanggalan Proyek Rehabilitasi Jalan dan Drainase dengan nilai anggaran ±Rp21,6 miliar, bersumber dari APBN 2025 yang berlokasi di Jlln Perintis kemerdekaan, Kota Makassar.

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 035/P.A/FANATIK/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar. Dalam surat itu, FANATIK menyampaikan bahwa aksi akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.00 WITA, dengan titik aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.

Jenderal Lapangan aksi, Muh. Gazhafar Al-Jihad, menyatakan dengan tegas bahwa, aksi tersebut merupakan respons atas hasil investigasi lapangan dan monitoring independen yang telah dilakukan FANATIK.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pengumpulan data/Informasi FANATIK, terdapat sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase tersebut,” ulang dia.

FANATIK membeberkan temuan yang menjadi dasar aksi meliput adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kerusakan jalan sebelum memasuki masa pemeliharaan, hingga kecurigaa terkait dengan dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan pekerjaan pondasi agregat yang merupakan komponen utama dalam konstruksi badan jalan.

FANATIK pun menduga dalam pelaksanaan kegiatan proyek belum mengikuti aspek uji teknis, seperti uji sand cone, test pit, dan uji CBR yang seharusnya menjadi standar pengendalian mutu dalam pekerjaan konstruksi jalan.

Lebih jauh FANATIK mencatat adanya indikasi keterlambatan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan jadwal kontrak. Mereka menduga hal demikian dipicu oleh lemahnya fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun pihak Satker dan PPK. Adendum kontrak yang diduga digunakan sebagai pembenaran atas keterlambatan pekerjaan.

“Temuan-temuan ini mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Jenlap FANATIK.

Dalam aksi tersebut (nantinya,-red), FANATIK meledakkan sejumlah tuntutan. Mulai mendesak Kejati Sulsul untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap kejanggalan proyek tersebut.

Deak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sulsel, konsultan pengawas, serta penyedia jasa atau kontraktor yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Desak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan untuk menjelaskan secara trasparan mengenai keterlambatan pekerjaan, dan lemahnya pengawasan proyek, serta pemicu indikasi manipulasi melalui penerbitan adendum kontrak.

“Aksi di Kejati merupakan bentuk jawaban kami sebagai aktivis anti korupsi dalam mengawal penggunaan uang negara dan mendukung pembangunan berkualitas jangka panjang,” kunci Jenlap.

 

(Tim InsertRakyat.com) 

 Ikuti Berita Insertrakyat.com