JAKARTA, — Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) mendorong sosialisasi Restorative Justice (RJ) secara masif kepada masyarakat, Rabu (18/03/2026). Upaya ini bertujuan meningkatkan literasi hukum hingga tingkat akar rumput.
Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri menegaskan kelompok kerja (pokja) pada lingkungan Mahkamah Agung hingga Peradilan di tingkat daerah berperan penting dalam mengedukasi publik terkait konsep keadilan restoratif.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap Restorative Justice masih terbatas. Sebab itu, FORSIMEMA RI meminta sosialisasi dilakukan secara luas dan berkelanjutan.
FORSIMEMA RI menjelaskan Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban.
“Pendekatan ini mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil,” imbuh Syamsul.
FORSIMEMA RI menyebut penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai lembaga. Mahkamah Agung mengatur melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012. Kepolisian mengatur melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kejaksaan mengatur melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020.
FORSIMEMA RI menyatakan RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, terutama tindak pidana ringan dan perkara dengan kerugian terbatas yang memenuhi syarat perdamaian.
Syamsul Bahri menilai masyarakat masih memandang hukum sebagai instrumen penghukuman. Syamsul Bahri menegaskan hukum juga berfungsi memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
FORSIMEMA RI menjelaskan pendekatan RJ mengubah paradigma hukum dari menghukum menjadi memulihkan. Pendekatan ini mendorong penyelesaian melalui dialog dan partisipasi masyarakat.
“RJ memberikan manfaat berupa pemulihan hubungan sosial, keterlibatan masyarakat, pengurangan overkapasitas lapas, dan kepastian hukum yang lebih humanis,” ujar Syamsul.
FORSIMEMA RI mendorong pokja menjalankan strategi literasi hukum digital melalui media sosial. FORSIMEMA RI juga mendorong kolaborasi dengan Mahkamah Agung dan pengadilan melalui fungsi kehumasan.
FORSIMEMA RI meminta pelaksanaan forum dialog publik di tingkat desa dan kelurahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Syamsul Bahri menegaskan media berperan penting dalam membangun kesadaran publik terhadap konsep keadilan restoratif.
“Sosialisasi yang masif dapat menjadikan Restorative Justice sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang adil dan berorientasi pada pemulihan,” tandanya. (Red).

































