Empat Pelaku Diamankan, Kasus Miras!

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti berupa Miras berbagai merek yang disita Polres Soppeng. (Foto: Humas).

Barang Bukti berupa Miras berbagai merek yang disita Polres Soppeng. (Foto: Humas).

SOPPENG, – Netizen kembali berpesta di platform digital, terkait dengan kabar keberhasilan Polres Soppeng dalam menggagalkan peredaran minuman keras (miras).

Miras itu beredar tanpa izin di kota Kalong sebutan Daerah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Dalam Patroli malam yang digelar Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, aparat berhasil menyita total 87 botol miras dari empat orang warga di lokasi berbeda.

Operasi dipimpin langsung oleh Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng.

Pemberantasan miras adalah bagian dari Penegakan Perda Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

Melalui Humas, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya serius menindak pelanggaran peredaran miras yang meresahkan warga.

“Benar, kami mengamankan empat orang dengan barang bukti total 87 botol miras. Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat,” ungkap AKBP Aditya, Sabtu, (12/4).

BACA JUGA :  Melihat Proses Pengosongan Objek Eksekusi di Soppeng

Empat orang pelaku yang diamankan adalah LA (46), warga Desa Masing, Lilirilau, ditemukan membawa 2 botol Bir Bintang, 6 botol anggur Kolesom, dan 4 botol Bir Angker Pilsener.

AT (54), warga Takalalla, Marioriawo, dengan barang bukti 12 botol Bir Bintang dan 12 botol Anggur Merah Cap Orang Tua.

PD (35), warga Lapajung, Lalabata, kedapatan menyimpan 24 botol Bir Angker Pilsener, 12 botol Giunnes, dan 12 botol anggur Kolesom.

BACA JUGA :  HMI Cabang Mamasa Gelar Konferensi Pers Tanggapi Isu Penolakan Aksi Tolak Miras dan Rokok Ilegal

MA (32), warga Jalan Merdeka, Lapajung, ditemukan membawa 3 botol Giunnes.

“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 87 botol Miras berbagai merek berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” kunci Kapolres.

Penulis : Isma

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU Labuaja Disorot, Aktivis Temukan Indikasi Penyimpangan : Desak Polda Sulsel Lakukan Penelusuran
59 Pati Polri Berdinas di Kementerian Tanpa Mundur, Bertentangan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dewan Pers Sentil Wawancara Eksklusif Prabowo Dengan Najwa Shihab, Akses Informasi Publik Tak Bisa Dimonopoli
Sangat Jelek Judulnya di Mata Publik……
Melepas Pejabat Lama Kapolres Aceh Selatan Diwarnai Dengan Payung Pora dan Pedang Pora
Desa Terasa dan Turungan Baji di Sinjai Barat Masih Terbelenggu Masalah Infrastruktur, Publik Curiga Pejabat Kementerian Sembunyikan Proposal IJD
55 Tahun Harli Siregar, Tegas nan Bersahaja di Garda Depan Komunikasi Kejaksaan Agung RI
BNNP Sultra Gelar Halal Bihalal dan Peringatan HUT BNN ke-23

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 12:15 WITA

SPBU Labuaja Disorot, Aktivis Temukan Indikasi Penyimpangan : Desak Polda Sulsel Lakukan Penelusuran

Minggu, 13 April 2025 - 01:32 WITA

59 Pati Polri Berdinas di Kementerian Tanpa Mundur, Bertentangan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Minggu, 13 April 2025 - 00:28 WITA

Dewan Pers Sentil Wawancara Eksklusif Prabowo Dengan Najwa Shihab, Akses Informasi Publik Tak Bisa Dimonopoli

Sabtu, 12 April 2025 - 23:24 WITA

Sangat Jelek Judulnya di Mata Publik……

Sabtu, 12 April 2025 - 23:12 WITA

Melepas Pejabat Lama Kapolres Aceh Selatan Diwarnai Dengan Payung Pora dan Pedang Pora

Berita Terbaru

Bangunan Sekolah SDN 2 Munjul ini mengalami kerusakan sangat parah

Metro

Sangat Jelek Judulnya di Mata Publik……

Sabtu, 12 Apr 2025 - 23:24 WITA