SOPPENG, – Netizen kembali berpesta di platform digital, terkait dengan kabar keberhasilan Polres Soppeng dalam menggagalkan peredaran minuman keras (miras).
Miras itu beredar tanpa izin di kota Kalong sebutan Daerah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dalam Patroli malam yang digelar Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, aparat berhasil menyita total 87 botol miras dari empat orang warga di lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi dipimpin langsung oleh Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng.
Pemberantasan miras adalah bagian dari Penegakan Perda Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
Melalui Humas, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya serius menindak pelanggaran peredaran miras yang meresahkan warga.
“Benar, kami mengamankan empat orang dengan barang bukti total 87 botol miras. Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat,” ungkap AKBP Aditya, Sabtu, (12/4).
Empat orang pelaku yang diamankan adalah LA (46), warga Desa Masing, Lilirilau, ditemukan membawa 2 botol Bir Bintang, 6 botol anggur Kolesom, dan 4 botol Bir Angker Pilsener.
AT (54), warga Takalalla, Marioriawo, dengan barang bukti 12 botol Bir Bintang dan 12 botol Anggur Merah Cap Orang Tua.
PD (35), warga Lapajung, Lalabata, kedapatan menyimpan 24 botol Bir Angker Pilsener, 12 botol Giunnes, dan 12 botol anggur Kolesom.
MA (32), warga Jalan Merdeka, Lapajung, ditemukan membawa 3 botol Giunnes.
“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 87 botol Miras berbagai merek berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” kunci Kapolres.
Penulis : Isma
Editor : Redaksi