Keterangan foto: Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr. Herli Siregar, S.H.,M.Hum. (Mft/Insert).


JAKARTA, INSERTRAKYAT.com –– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, inisial Yq (39) tahun.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr. Herli Siregar, S.H.,M.Hum menyatakan bahwa, penangkapan itu dilakukan Tim Satgas SIRI terhadap Yq berlangsung pada Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB, bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Kasus Laptop Rp9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung, Belum Tersangka!

“Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” bunyi keterangan resmi Dr Harli yang di keluarkan Puspenkum di Gedung Kejaksaan Agung RI. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor PR – 567/104/K.3/Kph.3/06/2025.

Diketahui, Yq bertempat tinggal di Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia tersandung kasus Cukai.

BACA JUGA :  Kejari Kendari Geledah Kantor POS, Tikus Berdasi Belum Ditemukan

Dr Harli menyebutnya bahwa, terpidana Yq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.

“Terpidana Yq dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?
Foto bersama sejumlah unsur Satgas SIRI dengan Yq (tengah/putih). Sumber Foto; Puspenkum.

Kendati demikian, Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya. (Mift/IRK).