Surabaya, Insertrakyat.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka baru LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Proyek tersebut, yang melibatkan pembayaran senilai Rp157,6 miliar, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, namun tetap diproses seolah pekerjaan telah selesai.

LT ditahan selama 20 hari sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim, usai ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, LT telah dipanggil tiga kali sebagai saksi, namun tidak hadir.

Penyidik kemudian menemukan LT di Menteng Park Apartment, Jakarta Pusat, dan membawanya ke Kejati Jatim untuk diperiksa.

Penyidikan mengungkap bahwa LT melalui perusahaannya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1, yang diduga proyek milik kakaknya, yaitu JT.

Pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami keterlambatan pengiriman barang.

Meski begitu, pembayaran proyek tetap diproses bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu tersangka H, seolah pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Tidak ada adendum kontrak untuk perpanjangan waktu, dan tidak dikenakan denda keterlambatan,” ungkap Kejati.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu JT, H, SR, HB, dan S dengan estimasi kerugian negara sangat besar.

“Berdasarkan hasil penghitungan auditor, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara, dengan jumlah nilai proyek Rp157,6 miliar,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H, dikutip Insertrakyat.com, pada Sabtu, (7/2/2026).

Kejati menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dan berupaya memulihkan kerugian negara.

(Redho/Rls).