YOGYAKARTA, — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta atau PC PERMAHI DIY sukses menyelenggarakan acara Milad PERMAHI ke-44 Tahun.
Giat tersebut dirangkaikan dengan dialog Kebangsaan bertajuk “Mengawal Supremasi Hukum dalam Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional” dengan menghadiri narasumber berkomloten, dengan bertempat di Kota DIY, pada 8 Maret.
Hadir Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, Sekretaris/Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dahlena, S.H., M.H. Wadir Intelkam Polda DIY, AKBP Khaira Arjuandi, Dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H
serta Advokat dan Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga para pengurus atau Kadeer PERMAHI DIY.
Ditengah berlangsungnya acara, para narasumber membahas berbagai isu terkait dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, termasuk tantangan dan peluang dalam mengawal supremasi hukum di Indonesia. Acara ini juga diisi dengan diskusi panel dan dialog kebangsaan yang sangat interaktif dan produktif.
“PERMAHI berharap acara ini (Dies Natalis dan dialog, -red), dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan supremasi hukum dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional,” jelas Ketua DPC PERMAHI DIY, Riswandi kepada InsertRakyat, melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa (10/3/2026).
“Dialog ini adalah salah satu upaya DPC PERMAHI DIY untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang supremasi hukum di Indonesia. Dan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa hukum untuk terus mengawal supremasi hukum di Indonesia,” ulang Riswandi seraya menutup pernyataannya.
(Red).






















