KUPANG, INSERTRAKYAT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik lemah dan serius pada tata kelola pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal demikian dikemukakan oleh Juru Bicara (Jubir), KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada INSERTRAKYAT.COM, Jum’at, (10/10/2025).
Jika ditarik jauh dari belakang, secara visual, hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan NTT tahun 2024 mencatat Indeks Integritas Pendidikan (IIP) hanya 70,44, dengan skor terendah pada dimensi tata kelola, 61,32.
Momok itu telah menjadi potret dinamis di ruang publik hingga memasuki pekan kedua pada periode Oktober.
Untungnya, pada Rabu (8/10), KPK menggelar Forum Group Discussion Monitoring dan Evaluasi SPI Pendidikan 2024.
Kegiatan itu berlangsung apik di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengutarakan bahwa, pendidikan berintegritas menuntut tiga hal utama.
Wawan lalu merinci komposisi dimaksud. Menurut dia, tiga itu, mulai karakter peserta didik, ekosistem anti korupsi, dan tata kelola bersih dari penyimpangan.
Belum berhenti sampai disitu, Wawan menyebut, dari hasil SPI menunjukkan karakter peserta didik relatif kuat, skor 76,88, namun sistem kelembagaan masih lemah dan belum konsisten.
“Inilah kemudian yang mesti dibenahi,”kata Wawan menegaskan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengungkap esensi ketimpangan lebih dalam.
Menurut dia, meski partisipasi survei tinggi, 88,64 persen, implementasi integritas di lembaga pendidikan masih minim.
Bahkan, Dian tak segan menyebutnya, bahwa, audit internal dan pengawasan diterapkan, tetapi celah tata kelola tetap terbuka.
Demikian pula, LLDIKTI Wilayah XV mencatat skor 66,11, dengan dimensi tata kelola paling rendah.
Sebab itu, kata Dian, tantangan terbesar ada pada pengelolaan lembaga, bukan cuma karakter peserta didik.
“Idealnya kolaborasi lintas lembaga perlu diperkuat agar pendidikan anti korupsi menembus sistem kelembagaan, dan tidak berhenti pada program kelas,” pesan Dian.
Kendati demikian, Inspektur Daerah NTT, Stefanus F. Halla, menilai pendampingan KPK strategis.
Menurut dia, Transformasi pendidikan harus melampaui batas minimal, menuju perubahan karakter berkelanjutan.
Tujuannya membangun sistem pendidikan berbasis kejujuran dan tanggung jawab.
Kedepannya, hasil IIP dijadikan acuan evaluasi rutin Pemda dan lembaga pengampu.
“Data ini menjadi dasar perbaikan kebijakan dan budaya kerja yang berintegritas tinggi,” kunci Stefanus.
Diketahui, Forum tersebut diikuti Pemda, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, LLDIKTI, Kopertais, dan Inspektorat se-Provinsi NTT.
(Arif/Lutfi).