Oleh: Derry Yusuf Hendriana
INDONESIA memasuki fase baru reformasi hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kehadiran dua regulasi ini tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi menyusun ulang fondasi cara negara merumuskan tindak pidana, memproses perkara, menilai pembuktian, serta menjatuhkan pidana.
Dalam kerangka sistem hukum pidana, KUHP 2023 berfungsi mengatur aspek materiil mengenai perbuatan apa yang dilarang dan dipidana. Sementara itu, KUHAP 2025 mengatur aspek formil tentang bagaimana perkara pidana diperiksa dan dibuktikan. Keduanya membentuk satu kesatuan sistem yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Pada ranah hukum pidana materiil, KUHP 2023 menegaskan kembali asas legalitas sebagai pilar utama negara hukum. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Ketentuan ini menegaskan prinsip kepastian hukum, larangan berlaku surut, serta pembatasan kewenangan negara dalam menghukum warga negara.
Penegasan asas legalitas tersebut diperkuat melalui larangan penggunaan analogi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP 2023. Larangan ini menjadi pagar penting agar kriminalisasi tidak berkembang melalui penafsiran yang menyerupai perbuatan lain yang sebenarnya tidak dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Dalam praktik, ketentuan ini mendorong aparat penegak hukum untuk kembali pada disiplin unsur delik, yakni memastikan bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar tercakup dalam rumusan pasal dan dapat dibuktikan secara sah.
Di sisi lain, KUHP 2023 juga memperkenalkan pengakuan terbatas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Namun, pengakuan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
Pasal 2 ayat (2) KUHP 2023 menegaskan bahwa living law hanya berlaku di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat internasional. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan konstruksi tersebut, living law tidak dapat dijadikan jalan pintas untuk memperluas delik pidana di luar kerangka hukum tertulis.
Pembaharuan KUHP 2023 juga tampak pada orientasi pemidanaan. Undang-undang ini merumuskan tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta penegasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52.
Pada tataran pedoman, Pasal 53 KUHP 2023 menegaskan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Selain itu, Pasal 54 mengatur berbagai faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, antara lain bentuk kesalahan, motif, sikap batin, cara melakukan perbuatan, dampak terhadap korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menandai arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dan argumentatif.
Jika KUHP 2023 memperkuat fondasi materiil, KUHAP 2025 memperbarui fondasi prosedural penegakan hukum pidana. Pasal 2 ayat (1) KUHAP 2025 menegaskan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Prinsip due process of law ditempatkan sebagai syarat utama legitimasi proses peradilan pidana.
KUHAP 2025 juga menata sistem peradilan pidana terpadu dengan menekankan diferensiasi fungsi antara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta peran advokat dan pembimbing kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Diferensiasi ini dimaksudkan untuk menjaga mekanisme kontrol dan keseimbangan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan.
Salah satu pembaruan penting terlihat dalam desain persidangan. Pasal 4 KUHAP 2025 menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan melalui perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang. Dengan konstruksi ini, persidangan diarahkan tidak hanya sebagai arena adu argumentasi, tetapi juga sebagai ruang pencarian kebenaran yang dipandu secara aktif oleh hakim, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keseimbangan.
Perubahan signifikan lainnya terdapat pada rezim pembuktian, khususnya terkait bukti elektronik. Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025 merinci alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 235 ayat (3) yang mewajibkan alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara sah. Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi serta legalitas perolehan alat bukti. Bahkan, Pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dalam perkara pidana modern yang melibatkan data digital dan rekaman elektronik, norma ini menjadi sangat menentukan.
Secara keseluruhan, KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa pesan yang sama, yakni memperkuat negara hukum melalui penegasan asas legalitas dan disiplin due process. Tantangan ke depan bukan sekadar memiliki regulasi baru, melainkan memastikan konsistensi penerapannya dalam praktik penegakan hukum.
Larangan analogi harus dijaga agar tidak terjadi kriminalisasi melalui perluasan tafsir. Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Di sisi prosedural, penilaian autentikasi serta legalitas perolehan alat bukti, terutama bukti elektronik, harus menjadi standar bersama agar proses pidana tidak hanya efektif, tetapi juga sah dan adil.
Pada akhirnya, kualitas pembaruan hukum pidana akan diukur dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan keadilan yang rasional dan prosedur peradilan yang dapat dipercaya.
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3. Anwar, dkk. “Eksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” JIS Pendiora (2025).
4. “Tinjauan Terhadap Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai Dasar Pemidanaan Menurut UU No. 1/2023.” Inovasi (2025).
5. “Judicial Pardon sebagai Wujud Humanisasi Pemidanaan dalam KUHP 2023.” JOECY (2024/2025).
6. Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Legal Opinion: Mengurai Benang Kusut Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP. (2025).
Penulis: Derry Yusuf Hendriana (MA-RI).
Editor: Zamroni


























