Makassar, InsertRakyat.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar resmi merilis hasil pengungkapan tindak pidana dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik wilayah hukum Sulsel.

Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), aparat menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Jumlah ini terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Didik Supranoto menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. “Setiap pelaku dipastikan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Polda Sulsel merinci penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian.

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
  • Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).
  • Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
  • Pelaku hasutan via media sosial (1 orang): ZM (22).
  • Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
  • Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
  • Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
  • DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Dari berbagai lokasi, polisi menyita barang bukti, dan berikut ini rincian lokasi kasus.

Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, diamankan flashdisk berisi foto kejadian, batu berukuran besar dan sedang, besi, balok, sekop, serta tiga unit ponsel.

Di DPRD Kota Makassar, barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, satu unit mobil, dan velg.

Sementara dalam kasus pencurian ATM, diamankan tiga sepeda motor, satu unit bajaj, dua telepon genggam, sebuah vape, uang tunai Rp36,9 juta, mesin ATM, mata gurinda, dan kaset penyimpanan uang ATM.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 187 KUHP subs Pasal 170 KUHP subs Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta ketentuan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.

Kabid Humas menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Kemungkinan adanya pelaku lain tetap ditelusuri. Polda Sulsel bersama jajaran berkomitmen menuntaskan perkara ini,” pungkas Didik Supranoto. ***