Tanjab Barat,  Insertrakyat.com– Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah untuk warga Teluk Nilau, Rabu (08/04).

Penyerahan ini bagian program pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Anwar Sadat menekankan, sertifikat tanah penting sebagai bukti kepemilikan sah sekaligus akses untuk meningkatkan kemampuan ekonomi warga.

BACA JUGA :  Polres Nagan Raya Musnahkan BB Narkotika jenis SS seberat 73,9 gram dan ganja 21 Kg

“Dengan sertifikat, masyarakat lebih mudah mengakses lembaga keuangan dan meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki,” ujarnya.

Ia mengimbau warga memanfaatkan lahan secara produktif guna menunjang perekonomian keluarga dan kesejahteraan jangka panjang.

Kelurahan Teluk Nilau menjadi lokasi prioritas konsolidasi tanah seluas 41 hektare, berdasarkan SK Bupati Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menyebut dari 71 sertifikat, 68 SHM dan 3 Hak Pakai milik pemerintah kabupaten.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Launching Perdana SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Kecamatan Meukek

Program konsolidasi tanah akan dilanjutkan dengan pembangunan sarana penunjang, termasuk jalan usaha tani, balai pertemuan, dan gudang alat pertanian.

“Ke depan kawasan ini akan ditata lebih baik agar menunjang aktivitas ekonomi masyarakat,” tambah Egi Metri Wilda.

Bupati Anwar Sadat mengapresiasi semua pihak yang mendukung program hingga berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Sebar Link Berita Hoaks, HS Di laporkan Polisi

Kegiatan penyerahan sertifikat ini dihadiri pejabat daerah dan warga penerima, menjadi bagian keterbukaan publik.

(Apriandi-Tj). Dapatkan berita penting dan menarik /Follow whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi