Aceh Timur, InsertRakyat.com  — Asosiasi Pengelola Hutan Rakyat (Ampehra) Aceh Timur menyampaikan keprihatinan terkait meningkatnya bencana alam di sejumlah wilayah. Juru bicara Mhd. Iqbal menyebut kerusakan hutan menjadi salah satu faktor yang memperparah risiko banjir dan longsor, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin kegiatan di kawasan hutan.

Dalam pernyataannya, Iqbal menegaskan bahwa kondisi hutan di Aceh Timur berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Dampak ekologis disebut berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Menurut Iqbal, banyak bencana terjadi bukan hanya karena curah hujan tinggi, namun juga hilangnya vegetasi penyangga yang seharusnya menahan laju air. “Kerusakan alam di Aceh Timur semakin parah. Dampaknya dirasakan masyarakat yang tidak bersalah. Korban harta bahkan jiwa menjadi bukti bahwa kerusakan ini harus dihentikan,” ujarnya, Senin, 1 Desember.

Iqbal juga berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten lebih selektif dalam penerbitan rekomendasi dan izin Hak Guna Usaha (HGU), dengan mempertimbangkan aspek ekologis, risiko sosial, serta keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah provinsi maupun kabupaten harus lebih teliti. Jika izin dikeluarkan tanpa kajian yang benar, maka bencana akan terus terjadi. Kita melihat sendiri banjir di kawasan dataran tinggi, dengan kayu gelondongan yang menghantam rumah warga,” ucapnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, yang baru-baru ini dilanda banjir bandang. Arus air membawa material kayu dalam jumlah besar, memperlihatkan indikasi aktivitas perambahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Iqbal menegaskan bahwa langkah evaluasi diperlukan sebagai upaya edukatif agar pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan dan prinsip konservasi. Pemerintah diminta memastikan setiap perusahaan maupun koperasi yang beroperasi di hutan, termasuk kawasan ekosistem Leuser, benar-benar patuh terhadap ketentuan.

“Pihak pemberi HGU diharapkan segera mengevaluasi bahkan mencabut izin bagi pelaku yang terbukti merambah hutan. Perlindungan lingkungan tidak bisa ditunda,” tutupnya.