JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai alasan untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Menurut KPK, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni demi kepentingan perusahaan dan tanpa adanya niat jahat (mens rea).
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3)..
Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah tersangkut perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kelima perusahaan itu yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan KPK setelah penindakan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
KPK berharap praktik serupa tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan langkah pencegahan penting dilakukan agar pelanggaran yang sama tidak terulang.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” ujar Setyo.
Ia menilai penguatan pencegahan dapat dimulai dari pembenahan internal perusahaan.
Salah satunya melalui evaluasi pada sejumlah posisi strategis di lingkungan BUMN.
Selain itu, perusahaan negara juga perlu melakukan pembaruan sistem yang lebih menekankan tata kelola organisasi yang baik.
Setyo menekankan dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi di sektor BUMN, yakni transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses bisnis.
Dengan sistem yang terbuka, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas perusahaan.
“Dari sisi akuntabilitas akan lebih mudah jika sejak awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan, saya yakin semua akan berjalan baik,” tuturnya.
KPK juga telah melakukan kajian untuk memetakan berbagai potensi kerawanan dalam tata kelola BUMN.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi risiko di PT Pertamina.
Melalui pemetaan risiko tersebut, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam proses bisnis.
Hasil pemetaan kemudian dijadikan dasar perbaikan kebijakan, mulai dari tingkat regulasi hingga keputusan direksi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menguraikan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi.
Menurutnya, tidak sedikit keputusan bisnis yang kemudian diklaim sebagai bagian dari BJR.
Padahal, dalam praktiknya terdapat potensi unsur pidana.
Agus menjelaskan praktik korupsi di korporasi biasanya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal.
Kasus korupsi kerap muncul melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Ia menegaskan bahwa prinsip BJR pada dasarnya mengharuskan direksi bertindak sepenuhnya untuk kepentingan perusahaan.
Namun dalam sejumlah kasus ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Pelanggaran itu muncul karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan ada pula keputusan yang sengaja mengabaikan aturan.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses harus dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga persoalan utama dalam tata kelola BUMN.
Pertama, hilangnya netralitas dalam proses bisnis perusahaan.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR.
Ketiga, inkonsistensi integritas pada posisi strategis di dalam perusahaan.
Jika tiga persoalan itu terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama masing-masing perusahaan.
Dalam sesi tersebut, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan sistem.
Forum ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi lima BUMN.
Komitmen itu terkait pelaksanaan rekomendasi perbaikan sistem yang disampaikan KPK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo.
Selain itu, hadir pula Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta jajaran.
Dari pihak BUMN, hadir Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto.
Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo juga tampak dalam pertemuan itu.
Sementara dari PT Pertamina hadir Wakil Direktur Utama Oki Muraza.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra juga turut hadir.
Selain itu, hadir pula Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I (Supporting Co) Tio Handoko.





















