JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (Pusat 2) menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Implementasi Waste to Energy (WtE) bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Gedung Krisna Lt.2, Kantor BSKDN Kemendagri, Jakarta, pada akhir September.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 14.00 hingga 17.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik, TR. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Lampung Utara beserta tim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, serta pejabat struktural dan fungsional BSKDN.

Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam penanganan persoalan pengelolaan sampah di Lampung Utara yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.

Dalam rapat, Kepala DLH Lampung Utara menyampaikan bahwa daerahnya kini menghadapi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah yang mengganggu lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Kabupaten Lampung Utara memiliki TPA seluas sekitar 6 hektare dengan kedalaman landfill 6 meter. Volume sampah yang masuk rata-rata mencapai 100 ton per hari, namun baru melayani empat kecamatan karena keterbatasan armada dan akses transportasi.

“Armada pengangkutan sampah hanya tujuh unit dump truck dan sebagian besar sudah berusia tua. Tenaga kerja kami sekitar 250 orang, sementara kebutuhan operasional sangat tinggi,” ungkap perwakilan DLH dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, TR. Fahsul Falah menyampaikan bahwa BSKDN melalui Pusat 2 terus berupaya mendorong penerapan teknologi pengelolaan sampah modern yang tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daerah. Salah satu pendekatan yang kini dikaji ialah konsep Waste to Energy (WtE).

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu Siap Edar

“BSKDN telah beberapa kali mengadakan forum diskusi terkait WtE dengan menghadirkan kepala daerah dan mitra dari luar negeri. Kami juga membuka ruang kerja sama dengan lembaga dan pihak swasta yang memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi ramah lingkungan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pusat 2 BSKDN menawarkan peluang kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB). Lembaga tersebut saat ini tengah menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan asing pengembang teknologi WtE.

Salah satu teknologi yang diperkenalkan dalam forum tersebut adalah Life Cycle Carbon Neutral (LCCN) atau sistem yang dapat mengolah timbunan sampah dalam jumlah besar menjadi energi tanpa menghasilkan emisi karbon. Teknologi ini dinilai efektif untuk wilayah dengan kapasitas produksi sampah tinggi dan memiliki ekosistem industri energi yang siap menampung hasil olahannya.

Kendati demikian, TR. Fahsul Falah menjelaskan bahwa penerapan teknologi LCCN masih membutuhkan kajian mendalam.

“Produksi sampah di Lampung Utara sekitar 100 ton per hari. Sementara teknologi LCCN idealnya membutuhkan kapasitas lebih dari 2.000 ton per hari agar efisien. Karena itu, masih perlu dieksplorasi opsi teknologi lain yang lebih sesuai dengan skala daerah,” ujarnya.

Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menindaklanjuti berbagai masukan dari BSKDN dan KPBB. Salah satu langkah awal adalah penyusunan Surat Pernyataan Minat (Letter of Interest) kepada BSKDN sebagai dasar penjajakan kerja sama implementasi teknologi WtE.

Pemerintah daerah juga menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola sampah, memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, serta membuka diri terhadap inovasi pengelolaan lingkungan berbasis energi terbarukan.

BACA JUGA :  Aktivis Geruduk Kantor PT VDNI di Jakarta, Desak Pencabutan Izin

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini secara serius. Dukungan dari BSKDN sangat berarti bagi kami dalam mempercepat solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar perwakilan Pemkab Lampung Utara dalam forum tersebut.

Sebagai lembaga strategis di lingkungan Kemendagri, BSKDN berkomitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan daerah dalam penerapan kebijakan berbasis riset serta inovasi pembangunan berkelanjutan.

TR. Fahsul Falah menegaskan, pengelolaan sampah mengacu pada strategi kebijakan tata kelola wilayah yang berdampak pada pelayanan publik dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

“BSKDN terus mendorong pemerintah daerah agar mengembangkan kebijakan inovatif yang berorientasi pada keberlanjutan. Waste to Energy menjadi salah satu model transformasi yang bisa dikaji untuk memperkuat daya saing daerah dan ketahanan lingkungan,” tegasnya.

Pengembangan WtE menjadi bagian dari agenda nasional [pemerintah] untuk memperkuat transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon.

BSKDN, sebut TR Fahsul Falah, melalui Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan daerah dengan mitra inovasi teknologi, termasuk sektor swasta dan lembaga penelitian.

“Setiap daerah memiliki karakteristik dan kapasitas berbeda. Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah harus berbasis data, efisiensi, dan potensi lokal. Kami akan terus mendampingi daerah seperti Lampung Utara agar mendapatkan solusi tepat dan berdaya guna,” kata TR. Fahsul Falah.

“Mendagri Tito Karnavian menegaskan peran Pemda dalam mendukung program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Rakortas Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Anggyta/Insertrakyat.com).

Kendati pun, ditempat terpisah, seperti diberitakan sebelumnya Insertrakyat.com, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Mantan Kapolri itu menyebut bahwa, Pemda wajib menyiapkan lahan tanpa biaya untuk pembangunan serta operasional PSEL.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan

“Yang utama membentuk collection system, dari bak sampah hingga transportasi ke TPA,” ungkap Tito Karnavian, pada Rakortas Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (2/10/2025).

Rapat dipimpin langsung Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri terkait.

Mendagri Tito menuturkan, Pemda harus memastikan lahan tersedia bagi pemasangan insinerator sampah.

Mendagri Tito berharap agar Pemda aktif menyosialisasikan fungsi insinerator agar masyarakat memahami kebijakan.

Menurutnya, program PSEL adalah peluang penting untuk mengurangi sampah sekaligus menghasilkan energi.

“Ini opportunity yang harus disambut kepala daerah,” ucapnya menegaskan.

Untuk mengawal program, Tito menugaskan Dirjen Adwil Safrizal ZA dan Dirjen Bangda Restuardy Daud.

Keduanya akan memperkuat kebijakan KLHK, memastikan kesiapan Pemda mendukung PSEL secara nyata.

Tito juga membeberkan transformasi strategi pengelolaan sampah di Indonesia.

Jika dulu dimulai dari hilir ke hulu, kini diterapkan dari hulu ke hilir.

Artinya, volume sampah yang masuk TPA ditekan melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

“Dengan strategi hulu, sampah ke TPA lebih sedikit,” tandasnya.

Kendati demikian, Sabtu (4/10/2025), dalam keterangan tertulisnya, TR Fahsul Falah menegaskan bahwa Rapat koordinasi dan konsultasi yang digelar BSKDN tersebut, bertujuan untuk mendorong Pemda Lampung Utara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

“Melalui kolaborasi strategis antara pemerintah daerah, BSKDN Kemendagri, dan mitra teknologi ramah lingkungan kita berharap pengelolaan sampah dan lingkungan kedepannya semakin baik, dan efektif” kunci TR Fahsul Falah yang juga pernah Pj. Wali Kota Dumai, Riau.


Penulis: Supriadi Buraerah Alumni Pendidikan Wartawan Journalist Center Pekanbaru (PJC) Riau dan Jurnalis Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung FORSIMEMA RI. |Editor: Zamroni.

BERITA TERBARU

HUKUM