SINJAI, — Kepolisian Sektor Sinjai Utara melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), IPTU Sukandi, aktif melakukan pemantauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/3/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian masyarakat di sektor Migas atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

BACA JUGA :  Manfaatkan Hari Libur, "JFR" Kunjungi Polsek Sinjai Utara dan Sinjai Timur

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Sukandi memberikan imbauan kepada pihak SPBU agar menerapkan aturan secara tegas kepada konsumen, khususnya terkait larangan pengisian Pertalite menggunakan jeriken serta pengambilan solar yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika terjadi, maka hal tersebut melanggar aturan dan dapat mengganggu konsumen lain karena menyebabkan antrean semakin panjang serta berpotensi memicu keributan,” ujar IPTU Sukandi.

BACA JUGA :  Akhirnya Cair! Hak Signature Bonus Migas Aceh Masuk Kas Daerah Rp13 Miliar

IPTU Sukandi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Jika kami mendapati adanya pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

IPTU Sukandi menjelaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan di wilayah hukum Polsek Sinjai Utara/Polres Sinjai.

BACA JUGA :  Antrean Panjang BBM di Sinjai Timur, Warga Kaitkan dengan Isu Global dan Pembelian Jerigen

“Kami akan terus melakukan pemantauan di SPBU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM subsidi,” jelasnya.

“Sejauh pemantauan dilakukan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Sebaliknya situasi berjalan dengan normal dan kondusif,” kunci Mantan Wakapolsek Tellu Limpoe.

Penulis ; M Said