INFORMASI Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang beredar di media sosial dan berbagai platform digital dipastikan tidak benar. Kejaksaan RI menegaskan hingga saat ini proses rekrutmen CPNS dan PPPK belum dibuka.
Kejaksaan RI meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang bersumber dari akun, tautan, maupun situs tidak resmi yang mengatasnamakan institusi tersebut. Seluruh pengumuman resmi kepegawaian Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui situs biropeg.kejaksaan.go.id dan rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Penyebaran informasi palsu terkait rekrutmen CPNS dan PPPK berpotensi merugikan masyarakat dan disertai berbagai modus penipuan, mulai dari tautan pendaftaran fiktif hingga permintaan data pribadi.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kejaksaan RI menegaskan seluruh proses rekrutmen CPNS dan PPPK dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya serta mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi guna menghindari penipuan dan konsekuensi hukum.






















