Sinjai, Insertrakyat.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Kanigoro.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Bakal Terima Hibah Kejaksaan Agung Rp 1 Miliar, Kajati Sulsel Apresiasi

Informasi ini diperoleh Insertrakyat.com dari sumber internal di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Sinjai terkait pejabat pengganti Zulkarnaen atau penyebab rotasi jabatan tersebut.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penataan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI. (Mift/Mft).