SINJAI, INSERTRAKYAT.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai. Dari anggaran sebesar Rp301,2 miliar untuk tahun anggaran 2024, realisasinya tercatat Rp258,2 miliar atau 85,73 persen. Salah satu fokus temuan adalah pembayaran Belanja Jasa Konsultansi senilai Rp1,69 miliar.

Belanja Jasa Konsultansi tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan. Pertama, Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi sebesar Rp903,1 juta. Kedua, Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air sebesar Rp789,1 juta. Pelaksanaan pekerjaan menggunakan metode Pekerjaan Langsung (PL) oleh CV SP dan CV AN dengan periode yang saling beririsan, dari September hingga Desember 2024.

BACA JUGA :  Hindari Kesalahan Eksekusi, Ketua PN Bulukumba Bakal Konstatering, GISK: Kapan? 

Hasil audit dan konfirmasi BPK kepada para penyedia jasa menunjukkan adanya pembayaran yang tidak sesuai fakta. Pada CV SP, dua tenaga ahli, AA dan AP, tercatat menerima honor padahal tidak terlibat dalam pekerjaan. Selain itu, BA hanya bekerja dua bulan, namun dibayarkan tiga bulan. Di CV AN, tenaga ahli AA juga dalam hasil audit terungkap menerima pembayaran meskipun tidak ikut berkontribusi dalam pekerjaan.

BACA JUGA :  FKN Resmikan Rumah Keberagaman di Bandung 

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp52 juta. Rinciannya, pada paket pekerjaan jalan, kelebihan mencapai Rp38,5 juta, sedangkan pada paket pekerjaan jembatan sebesar Rp13,5 juta. Kelebihan ini sepenuhnya berasal dari pembayaran yang tidak senyatanya kepada tenaga ahli.

BPK menilai kondisi ini terjadi karena kurang optimalnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dan PPK kegiatan terkait. Pengeluaran tersebut bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, terkait ketentuan Biaya Langsung Personel (BLP).

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang

BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan jasa konsultansi. PPK kegiatan juga diminta lebih cermat dalam menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa agar dana Rp52 juta dapat disetorkan kembali ke RKUD.

Demikian informasi dilansir Insertrakyat.com pada Ahad (5/10/2025), mengacu pada hasil audit BPK/LHP Nomor: 41.B/LHP/XIX.MKS/06/2025. (A/S).

BERITA TERBARU

HUKUM