SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pemungutan pajak daerah Kabupaten Sinjai tahun 2024. Temuan tersebut meliputi potensi kehilangan penerimaan pajak restoran, risiko penyalahgunaan blanko PBJT, pendapatan pajak reklame yang belum optimal, serta rendahnya realisasi Pajak Air Tanah.
Kendati demikian, Kepala Kantor Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, yang diwawancarai Insertrakyat.com tak membantah jika BPK telah melakukan audit dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan tata kelola. “Kami sudah melakukan upaya perbaikan tata kelola, bahkan surat edaran Bupati Sinjai telah dikeluarkan untuk perbaikan,” kata Asdar di ruang kerjanya, pada Rabu, (5/11/2025).
Lebih jelasnya, berdasarkan keterangan Kepala Kantor Bapenda Sinjai, Asdar Darmawan, bahwa, Penerimaan, pemungutan berbasis kesepakatan dilakukan karena wajib pajak dinilai kurang kooperatif dalam mengikuti ketentuan tarif resmi.
Sebelumnya, BPK mencatat potensi kehilangan penerimaan Pajak Restoran akibat pelaporan omzet yang tidak realistis. Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan benda berharga berupa blanko PBJT restoran yang keberadaannya tidak dapat ditelusuri. Pemeriksa juga menemukan potensi pendapatan yang hilang atas pajak reklame yang belum ditetapkan dan dipungut dengan estimasi minimal Rp48.879.150. Pendapatan Pajak Air Tanah dinilai tidak optimal dan memerlukan penataan lebih lanjut.
Permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan pemungutan pajak daerah. Kepala Bapenda dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan, sementara Kabid Penerimaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dinilai tidak teliti dalam melaksanakan pemungutan pajak.
BPK merekomendasikan agar Kepala Bapenda meningkatkan ketelitian dalam pengendalian dan pengawasan pemungutan pajak daerah, serta menginstruksikan Kabid Penerimaan untuk lebih optimal dalam pendataan dan pemungutan Pajak Reklame. Pemungutan Pajak Restoran harus sesuai ketentuan, menggunakan sistem self assessment berdasarkan omzet, serta penerapan NPAT wajib berbasis data water meter.
BPK mencatat anomali dalam penerimaan Pajak Restoran. Terdapat 33 restoran yang hanya membayar pajak Rp20.000 hingga Rp120.000 sepanjang 2024, sehingga secara matematis tercermin omzet tidak wajar sebesar Rp16.666 hingga Rp100.000 per bulan. Konfirmasi uji petik terhadap 54 dari 158 wajib pajak restoran menunjukkan pemungutan dilakukan harian atau mingguan dengan nilai berdasarkan kesepakatan, bukan omzet nyata. Nilainya berkisar Rp5.000 hingga Rp40.000 per hari atau Rp10.000 hingga Rp25.000 per minggu.
Pada November–Desember 2024, Bapenda bekerja sama dengan BPD Sulselbar mendorong penggunaan aplikasi MPOS pada 10 wajib pajak. Hasilnya, penerimaan pajak meningkat signifikan, menunjukkan pentingnya sistem digital berbasis omzet riil.
BPK juga menemukan pemungutan pajak tidak sesuai SOP Penagihan PBJT Jasa Makanan/Minuman. WP tidak menerima SPTPD dan SSPD, pembayaran dilakukan tunai ke kolektor, dan setoran ke kas daerah baru dilakukan setiap akhir bulan. Blanko PBJT juga tidak memiliki nomor seri. Dari 17.886 lembar blanko, sebanyak 7.789 lembar tidak dapat ditunjukkan salinannya sehingga nilai pungutan tidak dapat dipastikan.
Selain itu, terdapat 23 objek pajak reklame yang belum ditetapkan dan dipungut, terdiri dari 17 titik reklame di ruas Jalan Persatuan Raya hingga Sungai Tangka, lima SPBU, dan satu SPBE. Perhitungan fisik memperlihatkan kekurangan penetapan dan pemungutan minimal Rp43.629.150.
BPK menegaskan perlunya aksi korektif struktural dan penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah daerah didorong memperluas penerapan sistem digital MPOS, memperketat administrasi fiskal, memastikan setiap blanko pajak dapat ditelusuri, serta menerapkan pembayaran non-tunai langsung ke RKUD untuk mencegah potensi kebocoran.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan, BPK juga menemukan adanya pungutan PBB-P2 yang tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pemkab Sinjai menyajikan saldo Piutang PBB-P2 dalam neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp15.980.669.868,96, naik Rp251.212.629, atau 1,60% dari posisi Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Darmawan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan pembenahan sesuai rekomendasi.
Dirinya juga tidak menampik jika PBB-P2 belum tuntas hingga saat ini. “Masih ada dua yang belum selesai, tetapi sudah PTGR, dua ini di masalah PBB adalah Desa Talle dan Desa Samaturue,” tegasnya.

Lengkapnya, Asdar Darmawan juga memaparkan bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti. Mulai dari pajak reklame dan restoran atau rumah makan. Alasan melakukan penagihan harian karena ada kesepakatan bersama dengan pihak wajib pajak (WP). Namun setelah adanya rekomendasi BPK, pihaknya melakukan sesuai rekomendasi, bahkan perbaikan melalui surat edaran disertakan.
Sementara itu, untuk pajak reklame, Asdar mengatakan bahwa polemik itu sudah sepenuhnya diselesaikan. “Kami sudah melakukan penagihan pajak yang itu (reklame,-red), jadi sudah tidak ada masalah,” imbuhnya.
Ditanya soal blanko, Asdar menjawab bahwa arsip ada dalam karung. Namun demikian, ini hanya bagian dari teknis, karena itu semua sudah dinormalkan. “Sudah, sudah, jadi sudah tidak ada masalah terkait dengan temuan BPK,” kuncinya. (A/S).

































