MUBA, – Apa yang sebenarnya terjadi dalam negeri ini, sehingga Program Transmigrasi yang seharusnya menjadi tumpuhahan kehidupan bagi rakyat, justru terbalik menjadi krisis perhatian dari pemerintah selama bertahun-tahun lamanya. Ditambah menguaknya skandal rekayasa atas peralihan lahan transmigrasi ke Korporasi sawit. Kini skema gila itu mulai terang terbaca dibilik peta kongkalikong. 14 tahun persoal ini dikemas dengan rapi, kini mulai terkuak satu – persatu. Kejaksaan Agung didesak usut tuntas. Selasa, (10/3/2026).
Program yang dimaksud meliput kawasan Transmigrasi di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Di sana wilayah Transmigrasi mulai dihimpit raksasa korporasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Ironisnya, Program yang telah digulirkan pemerintah sejak puluhan tahun silam itu, ternyata belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan Masyarakat Transmigrasi. Melainkan mereka hanya dijadikan pelengkap administrasi sebagai prasyarat suatu pembentukan wilayah berkedok Transmigrasi. Faktanya pun kini korporasi sawit tengah disiapkan untuk menguasai lahan perkebunan di sana.
Bayangkan saja, sudah 14 tahun telah berlalu, sejak masyarakat pertama kali ditempatkan di kawasan itu, tepatnya pada tahun 2011. Data ini terkuak dan tercatat dalam satu dokumen yang dibuat oleh pemerintah, kini dokumen lapuk bersama larutnya harapan Masyarakat hingga menjadi alasan utama, mengapa kepercayaan mereka runtuh terhadap pemimpin bangsa Indonesia.
Awal mulanya, Masyarakat Transmigrasi ditargetkan mendapatkan masing- masing lahan dengan luasan sesuai dengan dokumen yang mereka terima dari pemerintah pada 14 tahun silam.

Namun hingga kini, Selasa (10/3/2026), Masyarakat Transmigrasi Desa Air Balui
secara sadar mengakui realita pahit yang dialaminya. Setelah 14 tahun silam menunggu ketidakpastian pemerintah sebagian besar Masyarakat Transmigrasi meninggalkan lokasi, sisanya bertahan bersama puing – puing janji pemerintah dengan harapan hak mereka tidak salah sasaran ke pihak Konspirasi.
14 tahun bukan waktu yang singkat, bagi mereka. “Sampai saat ini masyarakat belum pernah menerima hak lahan usaha seluas 2,5 hektare per kepala keluarga sebagaimana yang dijanjikan pemerintah dalam program transmigrasi. Ini salah satu dokumen yang kami miliki, dokumen ini dibuat oleh pemerintah pada 2011,” kata seorang Warga Transmigrasi saat ditemui oleh Tim Investasi Nasional InsertRakyat.com, pada 7 Maret.
Semrawut tata kelola Transmigrasi memicu
kekecewaan masyarakat sejak 2011 hingga era Modern 5.0. Masyarakat saat ini tak segan menduga adanya indikatif maladministrasi serius dan tindakan sewenang-wenang, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Bahkan lebih jauh, warga juga mencurigai adanya rekayasa data administrasi terkait serah terima lahan usaha transmigrasi. Kecurigaan tersebut muncul setelah masyarakat mendatangi sejumlah pejabat pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk menuntut kejelasan hak mereka beberapa waktu lalu.
Alih-alih mendapatkan solusi, warga justru menerima jawaban yang membuat mereka semakin heran dan sedih. “Kalian semua sudah menerima semuanya lahan usaha, ini bukti datanya,” ujar salah satu pejabat kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan kembali oleh warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu membuat masyarakat terkejut. Sebab menurut mereka, fakta di lapangan sama sekali tidak sesuai dengan data yang ditunjukkan oleh pejabat tersebut. Menurut pengakuan warga, hingga saat ini mereka belum pernah menerima lahan usaha baik secara fisik di lapangan maupun secara legalitas administrasi.
Tak berhenti sampai disitu, kecurigaan masyarakat semakin menguat ketika mereka mengetahui bahwa lahan yang dijanjikan kepada transmigran justru telah digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Konon perusahan itu milik afiliasi yang identik dengan istilah “Gemoy”.
Warga bilang kondisi tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak awal penempatan transmigrasi. Saat itu masyarakat sempat menolak keadaan tersebut karena lahan yang dijanjikan kepada mereka ternyata telah digunakan oleh perusahaan kelapa sawit, jaringan perusahaan elite kelas kakap. Namun penolakan warga disebut berhasil diredam oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam program transmigrasi.
Warga mengungkapkan bahwa Kepala Bidang Penempatan sekaligus pimpinan proyek (Pimpro) saat itu memberikan penjelasan yang menenangkan masyarakat.
Pejabat tersebut menjanjikan bahwa perkebunan kelapa sawit yang sedang dikelola perusahaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi. Pengelolaan disebut saat itu hanya peristiwa sementara.
“Kami sempat menolak karena lahan sudah digarap perusahaan sawit. Tapi waktu itu kami dihibur dan dijanjikan bahwa kebun tersebut nantinya akan diserahkan kepada masyarakat transmigrasi,” ungkap salah satu warga juga tak keberatan jika diingkan jati dirinya diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah terealisasi.Tahun demi tahun berlalu, masyarakat tetap tidak mendapatkan lahan usaha yang dijanjikan.
Selain lahan bersengkarut dengan “Korporasi perusahaan sawit”, muncul pula permasalahan terkait dengan indikasi pergeseran Koordinat lahan permukiman Masyarakat Transmigrasi. Akibat dugaan perubahan koordinat tersebut, masyarakat ditempatkan di wilayah yang disebut tidak layak huni dan kerap terendam air.
Tokoh masyarakat Air Balui, Suprapto, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Ia bilang tak hanya pemukiman yang terdampak namun juga sekolah acap kali terendam banjir hingga akhirnya di liburkan.

“Warga menduga ada pergeseran titik koordinat lahan perumahan sehingga masyarakat ditempatkan di lokasi yang tidak layak huni. Kami meminta pemerintah melakukan audit investigatif ulang secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Suprapto, masyarakat merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi pihak-pihak yang diduga memiliki kekuasaan dan modal besar.
“Warga minta dilindungi secara serius oleh negara dan penegak hukum. Yang warga hadapi ini pihak-pihak yang kuat, punya modal, punya kekuasaan,” kata dia.
Hingga kini Masyarakat sangat merindukan keadilan. “Masyarakat minta audit menyeluruh dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Sudah 14 tahun Masyarakat menderita tinggal di tempat yang sering terendam dan tidak layak huni,” ulang Suprapto dkk.

Sebelumnya, ketegangan telah meningkat pada 10 Oktober 2025, kala itu masyarakat menemukan banner pemberitahuan dari Kantor Pertanahan (BPN) Musi Banyuasin di kawasan transmigrasi.
Banner tersebut berisi informasi rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PPA.
Dalam pengumuman tersebut tercantum beberapa informasi penting;
Nomor: 042/PLBA/X/2024
Luas lahan: 818,63 hektare
Lokasi administrasi: Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin
Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Musi Banyuasin
Dalam banner tersebut juga disebutkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, maka keberatan dapat disampaikan dalam waktu 30 hari kalender, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Pengelolaan Hak Atas Tanah.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat transmigrasi Air Balui segera melayangkan nota keberatan resmi kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin. Namun menurut warga, keberatan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut.
Ironisnya lagi, tidak lama setelah itu patok-patok HGU mulai terpasang di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Situasi tersebut memunculkan dugaan baru bahwa, lahan yang diyakini sebagai hak masyarakat transmigrasi justru sedang diproses untuk diberikan kepada pihak perusahaan korporasi sawit.
Lengkapnya, jika dugaan masyarakat tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mewajibkan pemerintah menyediakan lahan permukiman dan lahan usaha bagi transmigran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang pejabat negara melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Praktik maladministrasi dalam pelayanan publik juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Sementara jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, maka kasus tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Apabila terbukti terjadi rekayasa atau pemalsuan dokumen administrasi, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Kendati demikian, bagi masyarakat transmigrasi Air Balui, persoalan ini jauh dari perhatian pemerintah daerah dan pusat hingga nihil dari lirikan aparat hukum yang jujur dan tegas.
Mereka menilai momok ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap janji negara. Setelah menunggu selama lebih dari satu dekade, warga kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lekas sadar dan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Masyarakat juga meminta agar DPR-RI, aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta lembaga pengawas negara seperti Ombudsman Republik Indonesia melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam program transmigrasi tersebut..
“Masyarakat hingga saat ini senantiasa berjuang perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas hak yang dijanjikan oleh negara,” Kunci Suprapto. (Red).






















