SINJAI, INSERTRAKYAT.com Masih ingat kasus dugaan korupsi proyek di 16 Puskesmas naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Proyek terdiri dari pembangunan incinerator senilai Rp12,38 miliar dan IPAL senilai Rp9,60 miliar.

Kasus ini ditangani sejak beberapa tahun terakhir. Namun hingga kini, Kejari Sinjai belum menaikkan status ke tahap penyidikan dan belum melakukan penetapan tersangka.

Untuk pembentukan Tim penyidik, sebenarnya telah diumumkan oleh Kasi Intel Kejari, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., pada 26 Mei 2025.

Tim tersebut diarahkan fokus pada penindakan dugaan penyimpangan dana APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 termasuk IPAL Puskesmas. Arahan tersebut datang dari Kepala Kejari waktu itu, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H.

Jhadi Wijaya menjelaskan bahwa selama penyelidikan, Tim Penyidik telah memeriksa saksi yang terkait proyek IPAL, termasuk pejabat yang menangani bagian lelang;, pengawasan, dan pelaksana kegiatan proyek. Untuk pemanggilan kepala Puskesmas periode 2016 juga masih berjalan dengan tujuan menguatkan pemberkasan dan bukti.

Tim penyidik juga telah meninjau kondisi IPAL di lapangan. Sejumlah unit rusak dan tidak beroperasi maksimal, sebagian lain bahkan tidak difungsikan sama sekali. Jhadi Wijaya pun bilang, “kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hingga dugaan kerugian negara.”

Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa Februari 2026, pukul 07.29 WITA. Kasus IPAL belum naik ke tahap penyidikan.

Publik berhak memperoleh informasi terkait progres kasus ini melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara kewenangan penyidikan berada di bawah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kasus ini berjalan “terkatung-katung” beriringan dengan mutasi pejabat Kejari Sinjai. Kepala Kejari sebelumnya, Dr. Zulkarnaen, dimutasi ke Kejari Blitar pada Juli 2025 dan digantikan oleh Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H.

Pada awal tahun 2026, posisi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kapsul Tomy Aprianto juga mengalami pergantian dan “idealnya”, tidak berdampak pada kecepatan penyelidikan IPAL.

Lantas Kejari Sinjai kini didorong kuat, untuk memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru, dengan dasar hukum UU keterbukaan informasi publik.

(Tim InsertRakyat.com).