SINJAI, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di Dusun Lappae 1, Desa Saotenga, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada Selasa (29/4/2025) sore.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas perjudian.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.44 WITA dan menemukan kegiatan sabung ayam sedang berlangsung. Saat itu sejumlah orang berusaha melarikan diri, namun dua di antaranya berhasil diamankan,” terang AKP Andi Rahmatullah dalam rilis tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I dan S. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Iptu Sahabuddin bilang, adapun barang bukti yang turut diamankan dari lokasi kejadian seperti 12 ekor ayam hidup, 3 ekor ayam mati, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarung, 2 buah tenda terpal warna hijau dan hitam
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Sinjai akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Sahabuddin. BACA BERITA TERKAIT: BREAKING NEWS: Tim Resmob Polres Sinjai Gerebek Arena Sabung Ayam, Terduga Pelaku Keok!
(Tim Insert).