Parepare, Insertrakyat.com — Seorang pria berinisial J (48), asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di dalam tas selempangnya. Pria tersebut rencananya hendak menyeberang ke Samarinda melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang kapal. Ketika memeriksa tas milik J, petugas menemukan sebilah badik, dan langsung mengamankannya bersama barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. “Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim kepada Insertrakyat.com saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak dibenarkan membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat izin yang sah. Kepemilikan sajam tanpa dasar hukum dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk memeriksa motif pelaku serta memastikan tidak adanya unsur lain yang membahayakan. Meskipun pelaku mengaku tidak memiliki niat jahat, hukum tetap diberlakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.
Kepada masyarakat, AKP Muh. Agus mengimbau untuk tidak membiasakan diri membawa sajam ke tempat umum. “Hukum tidak memandang niat, tapi tindakan. Polri akan terus menertibkan,” ujarnya. “Polres Parepare berkomitmen menjaga keamanan publik melalui pengawasan ketat di area strategis seperti pelabuhan,”pungkasnya.