ACEH SELATAN, INSERTRAKYAT.com – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, mengecam keras praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan kegiatan perayaan 17 Agustus 2025.

“Saya tidak pernah mengeluarkan instruksi memungut uang untuk perayaan 17 Agustus,” tegas Bupati Mirwan saat ditemui, Sabtu, 9 Agustus 2025.

“Pungli merupakan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Bupati.

Bupati Mirwan mengimbau masyarakat merayakan kemerdekaan dengan sukarela dan partisipasi yang tulus.

Tak lupa orang nomor satu di Aceh Selatan itu mengajak masyarakat untuk merawat kearifan lokal Indonesia ialah Gotong Royong dan Tenggang Rasa.

“Semangat gotong royong dan transparansi harus dikedepankan agar makna kemerdekaan tidak terciderai,” ujarnya.

Masih Bupati mengajak seluruh camat dan aparat desa untuk mengawasi dan mencegah praktik pungli demi menjaga kehormatan hari kemerdekaan. (Zamroni).