MAKASSAR, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) saat ini (Maret 2026) masih sibuk menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran kurang lebih sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Penanganan kasus ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk legislatif melalui Komisi III DPR RI.
Kasus ini semula dilaporkan oleh aktivis mahasiswa setelah aksi demonstrasi pada Jumat, 17 November 2025 lalu.
Aksi itu merupakan gerakan dari Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia, termasuk jaringan aktivis dan mahasiswa dari Kabupaten Sinjai.
Jenlap yang akrab disapa Dhincorax menyatakan proyek pengadaan bibit nanas penuh kejanggalan. Menurut dia, distribusi bibit pantas dicurigai tidak merata, nihil pendampingan dari dinas ke kelompok tani, hingga kualitas bibit sulit ditentukan. “Kualitas bibit tidak tentu. Dan ini harus diusut tuntas Kejati Sulsel,” ujarnya saat orasi di depan Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, siang itu.
Sedikitnya terdapat lima tuntutan aksi mahasiswa tersebut. Salah satunya, mereka mendesak Kejati Sulsel untuk menangkap dan mengadili aktor utama proyek nanas jika terbukti bersalah.

Setelah materi laporan dianggap mantap, secara mapan Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia melangkah dari ruang intelektual ke Jalan Urip Sumoharjo. Di sana mahasiswa memasuki Kantor Kejati Sulsel langsung pada bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Laporan resmi teregistrasi untuk kemudian diteruskan ke meja satker dan Kajati Sulsel pada tanggal 20 Oktober 2025. Mahasiswa sempat bersiul di Kejati dengan nada, “Bila terlapor tidak diperiksa, wajarlah mahasiswa curiga ada yang sekongkol. Dan pasti terbongkar.”

Pengadaan bibit nanas itu berpusat pada Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan atau disingkat TPHBUN Sulsel.
Mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejati Sulsel diumumkan melalui siaran pers yang dirilis Kasi Penkum, Soetarmi pada 2025 lalu.
Dalam rilis resminya, Soetarmi mengemukakan secara komprehensif tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Lokasi pertama adalah kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, kedua di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta ketiga di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Penggeledahan dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, beserta tim penyidik.
“Tim penyidik menyita dokumen kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit, serta laptop. Semua barang bukti ini akan memperkuat konstruksi hukum dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif,” ulas Soetarmi.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sambung Soetarmi meniru pernyataan Rachmat, Aspidsus Kejati Sulsel.
“Agar proses hukum berjalan lancar, penggeledahan di tiga lokasi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat Polisi Militer,” tegasnya.

Jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik tertanggal 30 Desember sebanyak 20 orang. Sejumlah saksi itu berasal dari pihak kantor OPD Sinjai dan OPD Sulsel, hingga swasta, kelompok tani, dan kepala desa.
Saksi dari tingkat nasional salah satunya adalah seorang pejabat Kantor Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar diperiksa oleh penyidik kurang lebih selama 10 jam pada 17 Desember, meskipun begitu ia belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi nanas.
Seiring mencuatnya kasus nanas di Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Direktur Jenderal Politik pada Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Bahtiar berlangsung selang sekitar 14 hari pasca berstatus tahanan negara. Ia digantikan oleh Akmal Malik. Kini Bahtiar menjabat selaku Staf Ahli Mendagri.
Sebenarnya Bahtiar Baharuddin telah berstatus tahanan negara sejak ia dicekal keluar negeri. Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak ada upaya saksi menghindari proses hukum.
Sebanyak enam orang saksi yang dicekal bepergian ke luar negeri.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar seluruh pihak tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan,” tegas Didik Farkhan saat memimpin jumpa pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan permohonan resmi Kejati Sulsel Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang diajukan cekal masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE yang berasal dari unsur pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Meski saat ini para pihak masih berstatus saksi, Kejati Sulsel memastikan perkara ini mengarah pada penegakan hukum yang lebih serius,” imbuh Kajati Sulsel.
Pemeriksaan dan pencekalan dilesatkan oleh Kejati Sulsel, sebab pengadaan bibit nanas berlangsung pada era di mana Bahtiar Baharuddin saat itu menjabat Pj Gubernur Sulsel pada 2024 lalu. Ia kemudian digantikan oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh. Saat ini Prof Zudan menjabat Kepala BKN. Sejauh ini Prof Zudan tidak dikaitkan dengan kasus pengadaan bibit nanas.
Tak berhenti pada tiga kantor di Makassar, penggeledahan juga dipusatkan di wilayah Kabupaten Takalar. Di sanalah penyidik menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemda Takalar dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penyidik juga menggeledah masing-masing rumah ASN berinisial R dan T. Penggeledahan dilakukan pada 27 Januari 2026. Terbaru, terkait saksi R dan T juga menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin hingga berlangsung pada 24 Februari.
Selain aktivis mahasiswa dan lembaga pers, dukungan terhadap Kejati Sulsel juga datang dari lingkup legislatif melalui Komisi III DPR RI. Kejati mendapatkan dukungan moral untuk menuntaskan kasus ini. Kabarnya episode enam, Kejati bakal melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
(S/Z)





















