MANADO, INSERTRAKYAT.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lemahnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Sulawesi Utara.
KPK menegaskan bahwa pihaknya telah menerima data berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, ditemukan proyek konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang mangkrak sejak 2019 hingga 2024, dengan nilai mencapai Rp4,43 triliun.
Kondisi ini, menurut KPK, berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara dan membuka celah praktik korupsi akibat rendahnya akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK melakukan langkah koordinasi dan supervisi lanjutan bersama pemerintah daerah di Sulut sejak Rabu (22/10). Kini pun KPK menyisir wilayah se-Sulawesi.
Langkah ini bertujuan mendorong percepatan perbaikan tata kelola aset daerah yang dinilai belum tertib dan transparan.
“KPK akan terus mendampingi pemerintah daerah memperbaiki tata kelola aset publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat,” imbuh Andy Purwana, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, dari Manado.
Sementara itu, Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada Insertrakyat.com, Sabtu (25/10/2025) pagi, menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan aset negara.
“Nilai aset yang besar tanpa tata kelola yang kuat akan menjadi sumber kebocoran anggaran, dan integritas penyelenggara negara,” tegas Budi Prasetyo.
Data dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), mencatat total nilai BMN yang dikelola Pemprov Sulut mencapai Rp63,69 triliun untuk kategori tanah dan bangunan, serta Rp15,03 triliun untuk kategori lainnya.
Namun di balik angka besar itu, kata KPK, masih tersimpan banyak masalah laten. Menurut Budi, mulai dari tanah belum bersertifikat, aset dikuasai pihak ketiga, hingga proyek KDP yang tak kunjung rampung.
KPK menilai lemahnya koordinasi antar instansi memperparah kondisi tersebut, membuat banyak aset terbengkalai dan tak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Penataan aset bukan semata urusan administratif, tetapi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi,” tegas Budi Prasetyo.
Kendati pun, dalam rekomendasinya, BPKP mendorong audit kelayakan aset, efisiensi pengelolaan, serta peningkatan sinergi antara Pemda, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyebut, pihaknya memastikan akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut melalui mekanisme supervisi berkelanjutan di wilayah Sulawesi Utara.
“Sinergi antar lembaga adalah kunci. KPK tidak hanya menindak, tapi juga memastikan setiap rupiah aset negara dikelola untuk kepentingan rakyat,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Dukungan serupa datang dari Kejaksaan Tinggi Sulut. Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Krisnandar, menilai aset bermasalah dapat menimbulkan kerugian negara dan konflik hukum di masyarakat.
“Aset bermasalah bukan hanya menghambat pembangunan, tapi juga menimbulkan potensi konflik sosial dan hukum,” kata Krisnandar menegaskan.
Ia menyebut Kejaksaan telah merekomendasikan pendataan ulang aset, inventarisasi menyeluruh, dan penguatan kerja sama lintas lembaga termasuk KPK dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju pengelolaan aset negara yang bersih, tertib, dan produktif. (Ltf/mft)












































