PRABUMULIH — Terdakwa berinisial R (43) jatuh sakit usai menjalani persidangan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (19/3/2026). Terdakwa kini menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah memperoleh persetujuan resmi melalui penetapan pengadilan.

Lantas apa saja Kebijakan hukum yang ditempatkan oleh pengadilan?

Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menerbitkan penetapan pembantaran penahanan terhadap terdakwa pada Rabu (18/3) di tengah masa cuti bersama menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Majelis hakim mengizinkan terdakwa menjalani pengobatan di rumah sakit serta memerintahkan pembantaran penahanan sejak dirawat hingga dinyatakan pulih dan dapat kembali menjalani masa tahanan di Rutan Prabumulih.

Terdakwa R, perempuan, sedang menjalani proses persidangan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada hari yang sama, terdakwa mengalami gangguan kesehatan serius. Tim dokter Rutan Prabumulih merekomendasikan rujukan segera ke rumah sakit.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

Majelis hakim yang diketuai R. Androu Mahavira bersama hakim anggota Muhammad Rifqi dan Nora langsung menggelar musyawarah. Majelis memutuskan pembantaran penahanan pada hari itu juga guna memastikan terdakwa memperoleh penanganan medis.

“Selama perawatan, aparat kepolisian mengawasi terdakwa dengan berkoordinasi bersama pihak kejaksaan. Setelah kondisi membaik, penuntut umum diperintahkan mengembalikan terdakwa ke Rutan untuk melanjutkan masa penahanan dan proses persidangan,” bunyi keterangan humas PN Prabumulih.

BACA JUGA :  Kasi Intel Kejari Aceh Timur Bantah Tudingan Kuasa Hukum Terkait Oknum Jaksa Minta 100 Kepada Terdakwa Kasus Narkoba

PN Prabumulih menegaskan keputusan tetap diambil meski hari libur karena kondisi darurat dan pertimbangan kemanusiaan. (sya/zam)