INSERTRAKYAT.com, Kolaka –– Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali mengungkap aksi pencurian roda dua atau motor. Penangkapan berlangsung cepat, hanya beberapa jam setelah laporan diterima petugas. Seorang pria berinisial AH diamankan pada Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA: Bongkar Mafia BBM Subsidi di Kolaka: Dua Tahun Beroperasi, Tembus Rp105 Miliar
Petugas menangkap AH pukul 16.30 Wita di Kelurahan Lalombaa, Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama, mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmennya dalam memberantas kejahatan di Kolaka.

“Ini komitmen kami memberantas kejahatan,” tegas AKBP Yudha di Mapolres, seperti dikutip dari Humas, Kamis, (12/6/2025).
Sebelumnya, penangkapan dipimpin Aipda Rudi Suhendra bersama Tim Elang Anti Bandit. Dalam pengakuannya, AH mengaku mencuri motor Yamaha Aerox warna hijau silver.
Motor tersebut bernomor polisi DT 6468 DV, dicuri pagi harinya. Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Lamokato pukul 07.30 Wita.
Korban, Ani Sumarni, melaporkan motor hilang saat diparkir di depan rumah.Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp34 juta rupiah.
Petugas langsung mengembangkan penyelidikan usai laporan resmi diterima. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, AH juga mengakui telah mencuri di tempat lain.
Ia mengakui mencuri iPhone 8 Plus pada 8 Juni 2025. Aksi itu dilakukan di Jl. Alam Mekongga, Kelurahan Lamokato.
Korban kehilangan ponsel seharga Rp4.250.000 dalam peristiwa tersebut.
AH juga mencuri uang Rp500.000 di Hotel Bidara Kolaka.Keesokan harinya, ia kembali mencuri dua ponsel di Lamokato. Serangkaian pencurian lain juga ia lakukan di Kota Kendari.
Polisi menyita satu motor dan tiga ponsel hasil curian. Barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum.
AH sempat menyerahkan motor curian kepada seseorang berinisial AS alias C.AS berdomisili di Jl. Bekicot dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami kemungkinan jaringan pencurian lintas wilayah.
AH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian. Subsider, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polres Kolaka memastikan tidak memberi ruang untuk pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor jika temukan hal mencurigakan. (***).