JAKARTA, INSERT RAKYAT — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas menyikapi penangkapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TOP langsung dipecat secara tidak hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan.
Langkah pemecatan itu diumumkan Menteri Dody dalam konferensi pers khusus di Kantor Kementerian PUPR, Jalan Pattimura, Jakarta. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat dan korektif, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Segera benahi dan bersihkan dirimu. Yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” tegas Dody mengutip pesan Presiden.
Pemecatan terhadap TOP disebut sebagai langkah simbolik sekaligus konkret dalam menjaga integritas kementerian. Dody juga membuka kemungkinan sanksi serupa terhadap aparatur sipil negara (ASN) lain yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Semua bentuk penyelewengan harus dihentikan, atau pelakunya diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, TOP tidak sendiri. Empat orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan. Mereka adalah:
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL) – PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara
Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek infrastruktur jalan, yang melibatkan pengaturan proyek dan dugaan pengondisian pemenang tender.
Menteri Dody menegaskan bahwa Kementerian PUPR tidak akan melindungi siapa pun yang tersangkut perkara korupsi. Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh pejabat internal kementerian kepada penegak hukum jika terbukti terlibat.
“Kalau ada yang tersangkut, saya akan serahkan,” ucapnya lugas.
Meski demikian, Dody juga mengatakan bahwa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan. “Kami tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tambahnya.
Konferensi pers tersebut dilangsungkan pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 17.30 WIB. Undangan resmi disebarkan melalui Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR kepada seluruh awak media, termasuk Insertrakyat.com, Jaksel.
Isi undangan menyebutkan agenda konferensi sebagai briefing responsif atas OTT KPK serta klarifikasi resmi langkah kementerian.
Kendati demikian, Kasus [OTT] ini mencoreng kredibilitas instansi teknis PU PR yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan infrastruktur nasional. Langkah pemecatan cepat yang diambil Menteri Dody adalah upaya pemulihan integritas kelembagaan. Sejauh ini, KPK belum mengumumkan kemungkinan adanya tersangka baru.
(Agy/Irk).