JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI dan Polri akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang guna memulihkan keamanan nasional. Pernyataan itu disampaikan usai rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kapolri menjelaskan, Presiden memerintahkan TNI–Polri segera menindak segala bentuk aksi anarkis yang terjadi beberapa hari terakhir. Menurutnya, tindakan pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas telah melewati batas kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

BACA JUGA :  Penanganan Arus Mudik 2025 Lancar, Menhub Apresiasi Kapolri dan Kakorlantas

“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun ada syaratnya, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Kapolri.

Selain fokus pada penanganan aksi anarkis, Kapolri juga menyinggung kasus tujuh personel Brimob yang menabrak pengemudi ojek online hingga meninggal dunia. Ia memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

BACA JUGA :  Dunia Militer Bersinar, Brigjen Kristomei Sianturi Didapuk Jadi Kapuspen TNI

“Propam sudah bergerak. Saya perintahkan agar sidang etik siap digelar dalam satu minggu. Tidak menutup kemungkinan ada proses pidana jika ditemukan kesalahan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Kapolri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan. Ia menegaskan, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, Kapolri mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung langkah TNI–Polri menjaga stabilitas nasional. “Kami berharap dukungan seluruh elemen bangsa agar persatuan tetap terjaga,” pungkasnya. (AhK/Tim🇲🇨).