ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM — Ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur mengundang anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora.Pertemuan tersebut berlangsung di Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Senin (9/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Haji Uma mendengar langsung berbagai keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan milik warga yang kini dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga telah diambil sejak masa konflik Aceh.

Warga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah garapan masyarakat dan sebagian merupakan tanah ulayat milik warga yang berada di delapan desa di wilayah tersebut.

Perwakilan warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu.

Menanggapi keluhan tersebut, Haji Uma menyatakan akan menampung serta mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif.

Menurut Haji Uma, di wilayah Aceh Timur terdapat sekitar 1.500 warga dari delapan desa yang lahannya masuk dalam cakupan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora, padahal masyarakat telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1980-an.

“Yang mirisnya, fasilitas umum seperti masjid, sekolah, makam, jalan, dan fasilitas publik lainnya juga disebut ikut masuk dalam wilayah HGU. Ini tentu sangat tidak masuk akal. Secara objektif, penerbitan izin seperti ini patut dipertanyakan karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU,” kata Haji Uma.

Ia berharap Dinas Pertanahan dapat melakukan evaluasi kembali terkait luas dan status lahan tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga diminta proaktif dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perizinan yang diterbitkan pada tahun 1990 dengan kondisi nyata di lapangan saat ini.
Selain menerima laporan langsung dari masyarakat,
Haji Uma mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari warga yang selama ini melakukan aksi berkemah di lokasi sengketa selama sekitar 15 hari.

“Surat aduan masyarakat sudah kami terima. Kami juga telah menyurati Jaksa Agung terkait dugaan pelanggaran dalam proses perizinan tersebut. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional dan kementerian terkait juga sudah kami surati agar dapat turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah diminta melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.

“Kami juga akan menemui Badan Pertanahan Nasional di Aceh, karena persoalan pertanahan ini merupakan bagian dari tugas kami di Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan HAM,” kata Haji Uma.

Menurutnya, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan secara bijak dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Sementara itu, warga berharap langkah yang diambil Haji Uma dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik lahan yang selama ini mereka perjuangkan. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Pihak PT Bumi Flora atau manager setelah di konfirmasi beliau sedang berada di semarang, jadi untuk kegiatan di lokasi belum tau pasti, beliau juga menuturkan agar dilakukan konfirmasi dengan KTU atau pak idris, karena mungkin meraka ada di lokasi perkebunan.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com