ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM – Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu, S.H., M.H., mengatakan sebanyak 319 warga binaan menerima remisi, dengan rincian: remisi 1 bulan 35 orang; 2 bulan 55 orang; 3 bulan 97 orang; 4 bulan 60 orang; 5 bulan 68 orang; dan 6 bulan 4 orang. Saat ini, lapas menampung 474 warga binaan, terdiri dari 120 tahanan dan 354 narapidana, padahal kapasitas ideal hanya 63 orang, sehingga tingkat kepadatan mencapai 700%.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H., beserta unsur Forkopimda.

Kapolres Aceh Timur menegaskan, Polres akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan serta mendukung proses pembinaan di lapas. “Kami berharap para penerima remisi menjadikan ini motivasi untuk berperilaku baik, tidak mengulangi kesalahan, dan kembali menjadi warga yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar AKBP Irwan Kurniadi.

Diketahui penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2025 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan ini dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapas Kelas IIB Idi, Minggu (17/08/2025).

Usai rangkaian kegiatan, Kapolres bersama Wakil Bupati dan Forkopimda meninjau kondisi Lapas Kelas IIB Idi sekaligus melaksanakan ramah tamah dengan warga binaan. (Mhd Iqbal).