SINJAI, – Kasus dugaan korupsi dana hibah dan proyek SPAM PDAM Tirta Sinjai Bersatu kiji sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai. Nilai anggaran yang diusut mencapai sekitar Rp22,2 miliar dari tiga tahun anggaran berbeda. Proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM tahun 2019 dan 2020 menjadi sorotan utama, dengan nilai masing-masing lebih dari Rp10 miliar dan Rp9,9 miliar. Sementara itu, dana hibah tahun 2023 senilai Rp2,3 miliar juga ikut diusut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyidikan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dinas, termasuk PDAM Sinjai, untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dan keterlibatan pihak terkait. Sejumlah dokumen dan peralatan elektronik dari empat kantor OPD dievakuasi ke Kantor Kejari Sinjai di Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA :  Inikah Rasanya Strategi Kejaksaaan RI : Mungkinkah Kasus Lama Ikut Meledak Dengan Kasus Rentetan Rp22 Miliar di PDAM Sinjai?

Selain itu, 25 saksi dari jajaran pemerintahan daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak swasta telah diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang mendukung penyidikan kasus ini.

Perkembangan terbaru terkait kasus ini adalah pergantian Kepala Seksi Pidana Khusus. Pada 26 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., melantik tiga pejabat baru di lingkup Kejari Sinjai. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Muh. Alifyan Ahmad, S.H., sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus, menggantikan Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H.

Dalam pada itu, Mohammad Ridwan Bugis menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk merupakan insan terbaik Adhyaksa. Kendati berdasarkan pertimbangan matang dan penilaian objektif, diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus yang sedang bergulir di Pidsus Kejari Sinjai.

BACA JUGA :  Foto: Kajari -- Wabup Sinjai (Perkuat Sinergi)

Selain Alifyan Ahmad, pejabat baru yang dilantik adalah Andi Prawiro Setiono, S.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Asrudin, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan proyek SPAM PDAM Tirta Sinjai Bersatu ini dinilai kompleks, dan masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan dan penuntasan kasus tersebut.

Sebelumnya Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis saat menjawab pertanyaan konfirmasi InsertRakyat.com pada Senin (10/11), menegaskan penyidikan kasus meliput tiga tahun anggaran. “Penyidikan Perkara hibah tahun 2019, 2020 dan 2023,” kunci Mantan Penyidik/Satgasus Gedung Bundar Jampidsus tersebut.

BACA JUGA :  Mendadak Ruang Literasi Hukum Kejari Sinjai Diapresiasi Bupati Sinjai

Kasus ini bergulir sejak 2025 lalu. Mulai naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sdjak 31 November, hingga kini Jumat (13/3) pihak terkait yang telah terpriksa, semuanya masih berstatus sebagai saksi.

Adapun kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan berikut rincian faktanya.

1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
Nilai: Rp10.042.830.000
Dasar: Sprindik No. Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025

2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
Nilai: Rp9.622.914.316
Dasar: Sprindik No. Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025

3. Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai: Rp2.300.000.000
Dasar: Sprindik No. Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025.

(Red).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com