OPINI, – INSERTRAKYAT.COM – Dalam diskursus mengenai etika dan integritas kewartawanan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengemukakan Sudut pandangan terkait peran wartawan di era modern. PPWI menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana maupun korupsi, sudah selayaknya aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, inspektorat, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil tindakan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat.

Mengenai wartawan yang berwiraswasta dan menjalankan usaha sebagai pengelola proyek. Secara tegas organisasi PWI menyatakan, selama proyek dijalankan sesuai dengan spesifikasi, tepat waktu, dan tanpa penyimpangan, tidak ada alasan untuk mencurigai atau menuding hal negatif. Sebaliknya, kerap kali beredarnya berita negatif terhadap wartawan yang juga entrepreneur muncul dari faktor persaingan usaha, ketidaksukaan, atau bahkan karena tidak mendapat keuntungan dari pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Dana Rakyat Rp 250 Juta Raib, Anggota TNI Serma Jabaruddin Akhirnya Buka Suara

Mendorong semangat kewirausahaan menjadi salah satu agenda utama PPWI. Organisasi ini mengajak seluruh warga untuk menjadi entrepreneur sesuai bakat dan minat, bukan menjalankan praktik pemalakan dengan menggunakan dalih kewartawanan. Lebih jauh, PPWI ingin mengembangkan konsep pewartaan yang inklusif, mengajak setiap individu menjadi pewarta dan menjalankan fungsi jurnalistik dengan menjunjung tinggi nilai berbagi informasi, pemikiran, dan advokasi kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan finansial.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Pelototi Wartawan : Melawan Kriminalitas

Konsep ini berbeda dengan paradigma organisasi pers konvensional yang memandang kewartawanan sebagai profesi eksklusif. PPWI menyambut positif keberagaman profesi yang dijalankan oleh para pewartanya, mulai dari pengelola warung makan, bengkel, penyedia jasa taksi, toko daring, kantor hukum, hingga petani dan pengusaha kecil. Model kerja berkelanjutan ini memungkinkan mereka menghidupi keluarga sambil tetap menunaikan tugas jurnalistik berbasis masyarakat.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Bersama Wartawan, Menteri PU Dody: Rawat Silaturahmi

Kebijakan ini menunjukkan pendekatan PPWI yang realistis dan holistik terhadap keberlangsungan hidup pewarta, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalisme.


Oleh penulis, Fujiyanto pemerhati jurnalisme warga, Yogyakarta 8 Juli 2025.