Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

 

SUBULUSSALAM – Ketua Pelaksana Harian Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kota Subulussalam, Juliadi, mengecam keras aksi teror yang menimpa salah seorang wartawan di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Jumat (17/10/2025) dini hari.

Aksi teror tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan memecahkan kaca belakang mobil milik Sahbudin Padang, seorang wartawan yang bertugas di wilayah itu. Peristiwa itu terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumahnya.

BACA JUGA :  Sawe Keude Kopi Bersama Aparatur Gampong, Polsek Tapaktuan Jalin Silahturahmi dan Ajak Jaga Kamtibmas

“Terlepas dari bagaimana cara kerja rekan kita di lapangan, tindakan teror seperti ini sangat tidak dibenarkan di negara hukum. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik, seharusnya menempuh jalur yang benar melalui pengaduan ke Dewan Pers atau menyurati redaksi, bukan dengan cara-cara intimidatif apalagi di malam hari,” tegas Juliadi, Sabtu (18/10/2025).

Menurut informasi yang diterimanya, korban telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Kota Subulussalam untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Subulussalam Kembali Tangkap Seorang Terduga Pelaku Judi Online

“Kita mendukung penuh langkah korban yang telah membuat laporan resmi. Kita percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Selain mengecam tindakan teror, Juliadi juga mengimbau seluruh insan pers di Subulussalam agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Mari kita bekerja secara profesional, mengedepankan etika, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang, akurat, serta dapat dipercaya publik,” ujarnya.

BACA JUGA :  IWO Hadir di Sidang Pertama Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Sejak 2012

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang dan meminta semua pihak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa, sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan,” tutup Juliadi.

Laporan : ZR

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031