INSERTRAKYAT.com Soppeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap seorang terduga pengedar Sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, pada Rabu (11/6/2025).
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis sabu, 6,03 gram.
“Barang bukti sabu dan timbangan digital berhasil disita dari tangan pelaku,” kata Kapolres.
“SB mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Sebelumnya pelaku membeli sabu seharga Rp6.600.000 dan berencana mengedar,” masih kata Kapolres Soppeng.
Kapolres menyebut SB masuk Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang tengah berlangsung di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
“Tidak akan ada ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa dengan narkoba, pasti kami tindak” tegasnya.
Pelaku kini diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menyangkakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.